Sidang Lanjutan Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah Kuansing

Terdakwa Dicecar Pertanyaan Hubungan Keluarga

Terdakwa Dicecar Pertanyaan Hubungan Keluarga

TELUKKUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Rengat Cabang Telukkuantan kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan Nuri Komarita (3,5), seorang bocah yang tinggal di perkebunan Sensui, Hulu Kuantan, Kamis (13/10) siang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistya,  dan Petra J Siahaan,  dan Emmanuel  Sirait selaku hakim anggota, majelis mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Arif Hidayatullah.

Arif yang didampingi penasehat hukumnya, Dody Saputra Cs, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai hubungannya dengan ibu? korban.


"Saudara ada masalah dengan ibu korban?" tanya Afrianto selaku JPU. "Tidak," jawab Arif. "Terus apa maksud saudara, tidak enak makan sama ibu korban dan mengajak saksi Suparjimanto untuk makan dengan Nurhayati?" Afrianto kembali bertanya.

"Ya, maksudnya tak enak hati. Kan sekarang, sejak saya jadi mandor, saya sudah tinggal bersama kakak kandung. Ya gak mungkin makan dengan abang kandung lagi. Sebelumnya, saya memang tinggal dengan abang kandung," papar Arif.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara pemerkosaan yang akhirnya korban dibunuh masih berlangsung. JPU mulai mempertanyakan detik-detik sebelum terjadinya pembunuhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus kematian Nuri Komarita terjadi pada 6 Januari 2016 lalu. Kemudian, polisi menetapkan Arif yang tak lain adalah paman korban sebagai tersangka. Arif sempat mengakui perbuatannya, namun dalam persidangan ia membantah.(gor/ivi)