Kemetrologian Tak Kunjung Diserahkan Provinsi

Disperindag Kewalahan Layani Permintaan Tera

Disperindag Kewalahan Layani Permintaan Tera

PEKANBARU (RIAUM\ANDIRI.co) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengaku kewalahan melayani masyarakat yang meminta usahanya untuk dilakukan peneraan. Pasalnya hingga saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, belum menyerahkan peralatan dan personil terkait Kemetrologian. "Kita menilai Disperindag Riau tak serius menyerahkan masalah Kemetrologian, kami kewalahan dan tidak bisa

Disperindag memproses  permintaan pelaku usaha yang meminta usahanya untuk ditera. Pertama dari KOPSI Taksi yang meminta Argonya untuk ditera dan Giant, meminta timbangan mereka untuk ditera," kata Masirba.H.Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Rabu,(12/10).

Padahal kalau alasan belum diserahkannnya terkait peralatan dan personil lantaran belum ada payung hukum, kata Irba, Pemerintah kota memiliki Undang- undang yang mengatur. Tapi fakta yang terjadi, hingga kini belum ada satupun yang mendukung kemetrologian diserahkan ke Disperindag Kota Pekanbaru.

"sampai saat ini belum ada satupun yang berkaitan dengan kemetereologian diserahkan ke kita, jangankan gedung, gambarnya saja belum sampai ke kita. Padahal kami sudah tiga kali mengirimkan surat kepada pihak Provinsi Riau melalui Disperindag. Tapi sampai kini belum ada tanggapan dan balasan, tak ada upaya yang bisa kita dilakukan. Ini jelas berdampak dan mengganggu aktifitas pelaku usaha.

" Lebih parahnya, kalau SPBU yang sudah habis masa teranya terhadap pom bensin, Pertamina tidak akan mengirim BBM karena pompanya belum ditera. Tak ada upaya yang bisa kita lakukan selain menunggu, padahal kita sudah kewalahan, peralatan dan personil belum juga diserahkan," kata Irba.

Sementara itu, Kadisperindag Riau, Firdaus, dikonfirmasi terkait persoalan menyebut, akan menggelar rapat, diminta sediki komentar dia kembali menanyakan, apa yang belum diserahkan. Kata Firdaus, peralatan sudah diserahkan, personil juga sudah disiapkan cuma pelayanan yang belum jalan.

"Jadi gini, semua persoalan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dalam rapat yang akan dilaksanakan Senin,(1710) mendatang. Tadi juga sudah diadakan rapat bersama Kadisperindag Kota Pekanbaru, ternyata pihak Kota belum ada aturan atau patung hukum, karena itu kan terkait pungutan. Hari seninlah, kita rapatkan, yang jelas bagaimana pelayanan terhadap peneraan tidak mandeklah," singkat dia.

Seperti diketahui Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, mulai Oktober tahun 2016 mendatang, untuk kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang selama ini berada di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru, akan dialihkan ke pihak Provinsi Riau.

Sebaliknya, untuk Badan Metrologi yang selama ini kewenangan berada di bawah Provinsi Riau, akan dialihkan ke kabupaten/kota. Kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu oleh Pemerintah Pusat dan sudah harus direalisasikan pada bulan dan tahun yang telah disebutkan.(her).