Besok Batas Akhir, Tiga Nama Calon Plt Wako Diajukan Oleh Gubri

Besok Batas Akhir, Tiga Nama Calon Plt Wako Diajukan Oleh Gubri
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Provinsi Riau akan mengajukan tiga nama calon Plt Walikota Pekanbaru untuk menggantikan Firdaus MT, yang akan maju pada Pilkada serentak, 2017 mendatang.
 
Pengajuan tiga nama calon Plt Walikota ke Pemerintah pusat sesuai dengan Permendagri no 74 tahun 2016. Dalam isinya apabila petahana maju pada Pilkada 2017 maka wajib mengambil cuti diluar tanggungan pemerintah. Dan selama cuti akan ditunjuk Plt hingga masa cuti berakhir. Hal ini terhitung mulai tanggal 24 Oktober saat penetapan calon.
 
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, tiga nama yang diajukan merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintan Provinsi Riau, dan batas akhirmya pengajuannya tanggal 13 Oktober 2016. Jika tidak ada pengajuan dari Pemprov, otomatis nanti langsung ditunjuk dari Kemendagri.
 
"Siapa tiga nama yang diajukan itu tergantung dari Gubernur. Nanti dari tiga nama itu akan dipilih oleh Mendagri. Kalau Kota Pekanbaru, kan Wako dan wakilnya maju, jadi ditunjuk Plt Walikota," ungkap Ahmad Syah.
 
Sedangkan untuk Kabupaten Kampar, kata Ahmadysah, nantinya akan ditunjuk Pejabat Sementara (Pj) sesuai dengan masa akhir jabatan Bupati Kampar pada tanggal 11 Desember 2016.
 
"Kampar kan petahana tak maju, jadi nanti langsung diajukan Pj-nya, jabatan Pj nanti sampai dengan pelantikan Bupati ataupun Walikota terpilih," jelasnya. (nur)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 13 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang