Penistaan Agama Tidak Menggugurkan Pencalonan

Penistaan Agama Tidak Menggugurkan Pencalonan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Anggota MPR RI dari fraksi PKB Lukman Edy menegaskan jika kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), apabila di pengadilan secara hukum diputus melakukan penistaan agama, maka pencalonan Ahok tidak bisa dibatalkan, tidak bisa gugur. 
 
Dia hanya akan kena sanksi pidana; yaitu denda Rp 600 ribu – Rp 6 juta, dan penjara antara 3 bulan – 18 bulan penjara.
 
“Jadi berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu, yang disebut penistaan agama itu tidak menggugurkan pencalonan.Tak bisa menghalangi pencalonannya sebagai Cagub DKI Jakarta. Sebab, yang menggugurkan atau calon bisa didiskualifikasi itu kalau melakukan politik uang (money politics) secara terstruktur, sistimatis dan massif (TSM),” tegas politisi FPKB itu dalam dialog kebangsaan ‘Pilkada damai dalam bingkai NKRI’ di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (10/10/2016). Hanya saja Lukman Edy berharap Ahok tidak kena pasal pidana tersebut.
 
Karena itu Lukman meminta kepada seluruh parpol dan masyarakat untuk tidak memunculkan isu SARA dalam Pilkada maupun Pilpres. Apalagi, terbukti dalam berbagai survei dan pendapat pengamat bahwa isu SARA tersebut tak mampu mendongkrak calon kepala daerah, khususnya di DKI Jakarta. “SARA tidak mampu mendongkrak suara calon tertentu,” ujarnya.
 
Selain SARA kata Lukman, yang memicu konflik adalah netralitas penyelanggara Pilkada (KPU, KPUD, Bawaslu, dan DKPP). 
 
“Kalau keperpihakan penyelenggara pemilu itu terbukti mengandung unsur suap, sejak verifikasi sampai hasil pemilu, tersetruktur TSM, maka ini pelanggaran berat. Seperti jual-beli suara dan kecurangan lainnya,” tambahnya.
 
Ketiga, campur tangan pegawai negeri sipil (PNS). Kalau terbukti ada intervensi dan campur tangan PNS dalam Pilkada tersebut, maka pencalonannya bisa gugur, dan proses hukum untuk PNS tersebut jalan terus. Dan, keempat bagi incumbent (petahana) yang melanggar aturan Pilkada termasuk tidak cuti sebagaimana ditentukan, maka pencalonannya bisa gugur.
 
Dengan demikian menurut Lukman, Pilkada damai itu harga mati. Kalau tidak, maka proses demokrasi yang rusuh ini, akan mengganggu perekonomian dan investasi nasional. “Jadi, Pilkada damai itu harga mati,” pungkasnya.
 
Sementara itu Hanta Yudha mengatakan kalau Pilkada itu selain damai juga demokratis. Untuk itu, pertama DKPP harus melakukan fungsinya secara optimal khususnya pengawasan untuk KPUD dan Panwas sampai ke daerah-daerah, yang justru jarang mendapat perhatian. Terlebih calon tertentu memiliki kedekatan dengan KPUD.
 
Kedua, penghitungan suara, sehingga seluruh penyelenggara pemilu dan calon sendiri harus menghindari kecurangan. “Jadi, menghindari kecurangan itu harus menjadi komitmen bersama,” tambah Hanta.
Ketiga netralitas PNS, dan tergantung kepada pemilih sendiri. Sebab, ada tiga macam pemilih; yaitu rasional, psikologis dan sosiologis. Hanya saja yang rasional jumlahnya kecil dengan mempertimbangkan program kerja, kinerja, tegas, bersih, dan sebagainya.(san)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 11 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang