Pemko akan Pindahkan Pelabuhan Sri Bintan Pura

Pemko akan Pindahkan Pelabuhan Sri Bintan Pura

Tanjungpinang (HR)-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) berencana memindahkan Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura yang dikelola PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang.

Menurut Kadishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, rencana pemindahan pelabuhan domestik ini, pada dasarnya telah dibincangkan kedua belah pihak, dengan pernyataan bahwa apabila Pemda bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih baik, maka salah satu BUMN tersebut menyetujui rencana tersebut.

"Pengalaman kami dengan pihak Pelindo, kayaknya sulit  merubah imej kota ini sehingga betul-betul sebagai Ibukota Provinsi Kepri yang mana untuk pintu kedatangan itu harus bagus," kata Wan Samsi.

Contohnya, seperti Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang Pemkot sendiri tidak bisa berharap banyak pada PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang.

Menurut Wan Samsi, permasalahan tersebut juga sudah pernah dibahas dalam rapat bersama para pemangku kepentingan serta para pemilik kapal antar pulau di pelabuhan SBP beberapa waktu lalu.

"Yang dapat saya tangkap, dominan 'stakeholders' menanggapi ketidakmampuan Pelindo dalam mengelola SBP," ujarnya.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Dishubkominfo Kota Tanjungpinang bersama KSOP Tanjungpinang melakukan survei untuk mencari lokasi baru, dengan harapan wajah Kota Tanjungpinang menjadi bagus dengan pelabuhan baru daripada Pelabuhan SBP.

Hasilnya, Dishubkominfo melirik pelabuhan Dompak sebagai lokasi, di samping plantar 1 dan 2 yang juga menjadi alternatif cikal bakal pelabuhan domestik yang baru.

"Setelah kami cek, prasarana di pelabuhan Dompak sudah selesai semua, hanya saja diperlukan listrik dan air bersih. Untuk itu kami gesa supaya dapat menunjang perubahan wajah baru Kota Tanjungpinang," paparnya.

Samsi berharap, semoga perencanaan tersebut bisa segera terlaksana, mengingat, Tanjungpinang harus lebih bagus dari kota lainnya.

Sementara, untuk pelabuhan internasional SBP, tidak bisa dialihkan. Sebab dalam prosesnya, persetujuan pengalihan pelabuhan internasional itu harus dipertimbangan secara internasional pula. (ant/rio)