Keluarga Mirna Minta Jessica Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Keluarga Mirna Minta Jessica  Dihukum Mati atau Seumur Hidup

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.

"Kami minta majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), bahkan kami juga minta meningkatkannya jadi hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," kata sepupu Mirna, Yongki, yang mewakili pihak keluarga, dalam jumpa pers, Kamis (6/10) petang.

Dalam konferensi pers itu, hadir pula suami Mirna, Arief Soemarko; kembaran Mirna, Made Sandy Salihin, ibu Mirna, Ni Ketut Sianti serta bibi Mirna, Ros.
Secara terpisah, Arief mengaku tidak puas terhadap tuntutan hukuman 20 tahun untuk Jessica. Ia pun tampak mengenang masa-masa bersama Mirna dulu sembari menangis. "Kepergian Mirna, kami baru menikah sebulan lebih, kepergiannya benar-benar menyayat hati," tutur Arief.


Sandy dan Sianti yang duduk di samping Arief ikut menangis. Pihak keluarga menegaskan, mereka tidak akan memaafkan pembunuh Mirna. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/10), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica. Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Tak Yakin Terpisah, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai JPU tidak yakin dengan surat tuntutan yang mereka buat. Sebab, Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Jessica adalah seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," ujar Otto seusai sidang. Meski begitu, Otto menyampaikan, Jessica tidak layak dihukum karena dia yakin kliennya itu tidak bersalah. Atas tuntutan jaksa ini, dia dan timnya akan membuat pleidoi atau nota pembelaan. "Kami akan ungkap kekurangan itu," ucap Otto. (kom/sis)