Dua Baris Sawit PTPN V Masuk DMJ

Dewan Perjuangkan Tanah Masyarakat

Dewan Perjuangkan Tanah Masyarakat

SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Komisi II DPRD Siak menggelar hearing dengan PTPN V Lubuk Dalam guna memperjelas dasar perusahaan dalam menggali parit gajah dan penanaman batang sawit yang diduga masuk Daerah Milik Jalan (DMJ), Selasa (4/10). Sekitar 10 KM dari simpang empat KM 11 Buatan ke arah Tualang dan Kerinci Kanan tampak perusahaan plat merah itu mengisi DMJ dengan dua Baris batang kelapa sawit.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi II Syamsurizal, diampingi Wakil Ketua Muhtarom, Sekretaris Ariadi Tarigan, anggota Komisi IV Tarmijan, Toha Nasrudin. Tampak hadir GM SBU PTPN V Lubuk Dalam Dodi Harahap.

Pertemuan ini digelar berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan kuburan kakek dan nenek warga kini berubah menjadi kebun sawit PTPN V, selain itu warga juga merasa dirugikan atas DMJ yang ditanami sawit.


Politisi PDI-Perjuangan Toha Nasrudin mengaku mewakili warga dapil II ia sangat kecewa dengan keserakahan PTPN V yang semena-mena mengisi DMJ dengan tanaman sawit. "Kami butuh penjelasan, apa dasar PTPN V melakukan penanaman sawit hingga meluas dan 2 baris memakan DMJ. Ini jelas pelanggaran," tegas Toha Nasrudin.

Meski parit gajah yang dibuat sudah ditimbun, namun Toha Nasrudin tetap mempertanyakan dasar perusahaan negara itu membuat parit di DMJ, perusahan plat merah yang dikenal gaungnya ini dipertanyakan profesionalitas kerjanya.

Bagaimana tidak, setelah membuat parit sepanjang pinggir jalan lintas, setelah mendapat teguran galian parit itu kembali ditimbun. Hal itu menandakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan pekerjaan, hingga akhirnya mengambur-hamburkan uang negara yang berputar di perusahaan plat merah itu.

Senada disampaikan oleh Polisi Partai Golkar asal Lubuk Dalam. Ia mengaku setiap hari mendapat telphon dari masyarakat, pasalnya masyarakat yang mendirikan bangunan anau menanam di DMJ digusur, sementara perusahaan terlihat bebas menanam sawit di sepanjang pingir jalan lintas.

"Saya terus mendapat telphon masyarakat, mereka iri, menanam atau membuat bangunan digusur, kenapa perusahaan tidak. Jadi kami minta penjelasan, apa dasar PTPN V menanam sawit di DMJ, apa dasar PTPN membuat parit gajah di DMJ," tanya Tarmijan.

Menjawap pertanyaan itu, GM SBU PTPN V Lubuk Dalam Dodi Harahap menjelaskan mengakui pihaknya salah dalam membuat parit gajah, dan setelah mendapat teguran dari Pemkab Siak prit gajah yang baru digali langsung kembali ditutup.

Secvara tegas Dodi menceritakan bahwa PTPN V berupaya mentaati peraturan, ia menggambarkan nilai rupiah yang telah dikeluarkan PTPN V untuk menutup kembali parit gajah yang sudah digali.

Namun untuk 2 baris batang sawit yang membentang di pinggir jalan sepanjang 10 KM yang diungkapkan Toha Nasrudin, Dodi mengaku pihaknya tidak melakukan pelanggaran, dan batang sawit yang ditanam di DMJ itu merupakan Batas areal perizinan PTPN V Lubuk Dalam. ***