Bawaslu Surati Pjs Bupati Rohul Turunkan Baliho dan Banner Calon Petahana

Bawaslu Surati Pjs Bupati Rohul Turunkan Baliho dan Banner Calon Petahana

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menyurati Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melalui Pjs Bupati Rokan Hulu, Drs. H. Masrul Kasmi, MSi untuk segera menurunkan sebanyak 600 helai baliho dan banner calon petahana yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, SH, MH melalui Gummer Siregar Komisioner Bawaslu, menjawab Riaumandiri.id di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK)  yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.


“Kita (Bawaslu) telah beberapa kali menyurati pemerintah, termasuk pasangan calon. Terakhir pada tanggal 28 September 2020 yang ditujukan kepada Pjs Bupati Rokan Hulu, agar baliho dan banner petahana diturunkan.

Sukiman, sebagai salah satu calon bupati yang petahana, surat cuti bagi dia sudah berlaku, terhitung tanggal 26 sampai dengan 5 Desember 2020.

“Artinya, semua baliho, semua banner, semua spanduk, yang memuat foto petahana yang menggunakan anggaran pemerintah atau program pemerintah tidak diperbolehkan lagi. Harus ditertibkan atau harus diturunkan,” tegas Gummer Siregar.

Jika dalam satu kali dua puluh empat jam tidak diindahkan, tegas Gummer Siregar, Bawaslu Rokan Hulu, akan menertibkan sendiri baliho atau banner tersebut dengan melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP.

Diakui Gummer Siregar, jumlah baliho yang terdeteksi milik petahana yang masih tegak kokoh di berbagai tempat di Rokan Hulu sebanyak 600 helai. Dengan rincian, baliho sebanyak 422 helai dan umbul-umbul 178 helai.

“Untuk itu kita mengimbau kepada paslon bupati dan wakil bupati agar mengindahkan, mematuhi, mengdukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan cara-cara berkampanye yang diatur dalam peraturan undang-undang. Tidak melakukan money politic, black campaign (kampanye hitam). Nah paling penting saat ini dalam berkampanye adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Memang Bawaslu punya wewenang menertibkan tim kampanye paslon yang melanggar protokol Covid. Karena PKPU 13 tahun 2020 sudah diberikan wewenang untuk menertibkannya,” tutup Gummer Siregar. 


Reporter: Agustian



Tags Pilkada