BREAKING NEWS: Ribuan Spart Part Sepeda Motor Ilegal Disita dari Sebuah Toko di Pekanbaru

BREAKING NEWS: Ribuan Spart Part Sepeda Motor Ilegal Disita dari Sebuah Toko di Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sita ribuan suku cadang sepeda motor ilegal dari China dan Malaysia. Penjualan suku cadang asal negeri Tirai Bambu itu diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan karena tak menggunakan label berbahasa Indonesia.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, menyebutkan, suku cadang itu diamankan dari sebuah toko SBM yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai.
 
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke kepolisian. Sebagai tindak lanjut, kepolisian melakukan penyelidikan ke toko tersebut dan menemukan spare part diduga ilegal itu," kata Guntur, Rabu (5/10) petang
 
Dari toko milik pria berinisial HW itu, petugas mengamankan 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis. Di antaranya, 12 buah tali kopling merk HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merk Senyk.
 
"Selanjutnya ada 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 Busi berbagai merek dan 3.957 Piston berbagai merek," kata Guntur.
 
Meski sudah menyita ribuan barang ilegal itu, Polda Riau belum menetapkan sang pemilik toko atau penjual sebagai tersangka. Alasannya, penyelidikan masih dilakukan penyidik.
 
"Masih dalam penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya untuk menjerat orang bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Guntur.
 
Menurut Guntur, peredaran suku cadang diduga ilegal ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.(dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 06 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang