DPRD Sebut 90 Persen Warga Kantongi KTP Rohul

Jelang Pilkada Klaim 5 Desa Kembali Memanas

Jelang Pilkada Klaim 5 Desa Kembali Memanas
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Jelang Pilkada Kampar, Persoalan 5 desa yaitu desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan yang selama ini di sengketakan antara  Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar,  kembali memanas. Ini Dipicu dimasukannya warga lima Desa untuk memilih di Kampar, sementara sekitar 90 % warga lima Desa, mengantongi KTP Rohul.
 
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri yang mempertanyakan dasar Hukum KPU memasukan Warga 5 desa, sebagai Pemilih Pilkada Kampar. Padahal,  fakta di lapangan, katanya 90 persen masyarakat di 5 desa saat ini masih memiliki KTP rohul.
 
"Bagaiamana jalannya Pemkab Kampar bisa menjadikan warga 5 desa sebagai pemilih di Pilkada Kampar, sementara KTP Warga 5 desa yang menjadi dasar seorang warga negara mendaftar sebagai pemilih masih berada di Rohul, ini kan aneh” ungkap Kelmi Amri.
 
Menurut Kelmi, tak kunjung selesainya persoalan lima Desa, merupakan akibat dari lambatnya Pemprov Riau dalam melakukan penetapan tapal batas, sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah agung Terkait 5 Desa. Kelmi juga menyebut, Pemkab Kampar selama ini tidak pernah mengurusi masyarakat 5 desa, dan hanya sibuk mengurusi masyarakat di 5 desa ketika mereka akan dilibatkan dalam pelaksanaan Pilkada.
 
”Kampar jangan mau wilayahnya saja, kalau memang 5 desa itu masuk ke Kampar, urus masyarakatnya, ini kan tidak. Masyarakat 5 desa tidak pernah diurusi oleh Pemkab kampar, tiba saat musim Pilkada kita ribut, KPU ribut, Pemprov ribut, maunya masalah ini diuraikan dulu biar tuntas.“ sebutnya.(gus)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 04 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang