JPU Tuntut Pekerja KTV 7,6 Tahun Penjara

JPU Tuntut  Pekerja KTV  7,6 Tahun Penjara

UJUNGTANJUNG (HR)- Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, Rabu (11/2) kembali menggelar sidang terhadap Tabrani, salah seorang pekerja di KTV Bagansiapiapi, terkait kematian pengunjung KTV inisial RN (18) yang diduga overdosis karena menggunakan pil ektasi di room karoke tersebut beberapa waktu lalu.

Agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andri SH. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa 7,6 (tujuh tahun enam bulan) penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Agenda sidang tuntutan itu diketuai Hakim Ruddi Palawi didamping dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris SH dan Maharani Debora Manulang SH. Dengan Panitera, Esra SH.

Terdakwa Tabrani yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Rohil, Fitriani SH. Setelah, terdakwa duduk, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab sehat dan siap menjalani sidang.

Selanjutnya, hakim meminta kepada JPU membacakan tuntutan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pada pasal 114 ayat 1 jo 132, terdakwa dinilai bersekongkol menyediakan pil ekstasi yang menyebabkan penujung KTV tewas overdosis.

"Oleh karenanya, sesuai pula dengan keterangan beberapa saksi, maka terdakwa kami tuntut 7,6 bulan penjara," ujar Endra.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima terhadap tuntutan yang disampaikan JPU. Terdakwa terdiam sejenak, yang pada akhirnya terdakwa disuruh berunding dengan penasihat hukumnya.

Tidak lama kemudian terdakwa duduk kembali di kursi pesakitan, dan pada akhirnya pensihat hukum terdakwa mengatakan pada hakim ketua, bahwa ia membuat pembelaan (pledoi) terhadap klienya itu.

"Jadi, minggu depan, tepatnya pada Rabu (18/2) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan," tandas Ruddi SH sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. (put)