Sosialisasi Jelang Pengalihan Bongkar Muat

Transporter Di-deadline Hingga 4 Oktober

Transporter Di-deadline Hingga 4 Oktober
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada transporter (pengangkut) bongkar muat barang di Jalan Tuanku Tambusai. Transporter juga diberi tenggat waktu (deadline) menjalankan aktivitas hingga 4 Oktober mendatang.
 
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan 50 personel Satpol-PP, diturunkan ke lokasi didampingi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian. Para transporter dan distributor masih diberikan kesempatan melakukan aktivitas bongkar muat sampai waktu yang ditentukan.
 
"Kita memberikan sosialisasi kepada transpoter agar tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Tuanku Tambusai, kita minta mereka pindah ke terminal BRPS. Sebelum penertiban, kita lakukan upaya persuasif lebih dahulu, kalau tak diindahkan barulah kita tertibkan," katanya, Kamis (29/9).
 
Pemindahan aktivitas bongkar muat, kata Zulfahmi, untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di lokasi, sebab banyak keluhan masyarakat menyebut terganggu dengan aksi itu. Diharapkan setelah pindah, ruas jalan raya tersebut dapat lancar memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.
 
Sementara itu, Asisten I, Bidang Pemerintahan, Azwan, menyebut, untuk merealisasikannnya, Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Dinas Pasar sedang menyiapkan lay out di terminal, tentang pintu masuk dan pintu keluar dan lain sebagainya terkait aktivitas bongkar muat.
 
Transporter
"Kita minta dukungan semua pihak untuk kelancaran kegiatan bongkar muat, kalau sudah tertib tentu akan menambah pendapatan daerah. Kita pindahkan aktivitas bongkar muat menjelang pasar induk dibangun di Pekanbaru," katanya.***