Besok Diserahkan ke Bagian Hukum

Draf Perwako Kantong Plastik Berbayar Masih Dibahas

Draf Perwako Kantong Plastik Berbayar Masih Dibahas

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Badan Lingkungan Hidup, Zulfikri, mengatakan, draf Peraturan Walikota (Perwako), tentang kantong plastik berbayar akan diserahkan ke Bagian Hukum, Jumat,(30/9). Saat ini masih dibahas bersama instansi terkait yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Kita perkirakan Jumat sudah bisa diserahkan ke Bagian Hukum untuk dilakukan finalisasi sebelum diserahkan ke Pak Wali," katanya, Rabu (28/9).

Dia mengakui akan menggesa Perwako agar bisa diserahkan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk disahkan, ditargetkan bisa rampung selama dua pekan ke depan. Karena kalau sudah sampai ke bagian hukum, biasanya tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.


"Kalau sudah ke Bagian Hukum, biasanya tidak lama, paling lama dua minggu selesai. Kita usahakan sebelum Pak Wali cuti Perwako ini sudah disahkan," kata dia.

Perwako nanti melarang ritel-ritel yang ada di Pekanbaru untuk tidak lagi menjual kantong plastik kepada pembeli. Larangan itu secara rinci dituangkan  di dalam Perwako. Petunjuk teknis dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sudah didapatkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Draf Disepakati pengaturan terkait plastik berbayar ditingkat kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh daerah masing-masing. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Maupun Perwako atau Peraturan Bupati.

"Iya, intinya nanti kita melarang pengusaha retail untuk menggunakan plastik dan menjual kantong plastik kepada masyarakat yang berbelanja," aparnya.

Walikota Pekanbaru Firdaus,membenarkan Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan Perwako kantong plastik berbayar. Namun dirinya tetap akan berpatokan dengan aturan yang lebih tinggi yakni peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Kita tetap berpedoman terhadap regulasi yang lebih tinggi dari kementrian, jadi sifatnya Perwako itu hanya melengkapi, karena kita tidak boleh mengangkangi aturan yang lebih tinggi,"kata dia.(her).