Gubernur Kepri Tolak Penambahan SKPD

Gubernur Kepri Tolak Penambahan SKPD

TANJUNGPINANG (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menolak penambahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru dengan alasan defisit anggaran.

"Tidak perlu tambah dinas, badan atau biro. Sekarang yang mau dilakukan kecil struktur, tetapi kaya fungsi," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (24/9).

Ia mencontohkan pengelolaan sektor kemaritiman tidak perlu dengan membentuk badan khusus baru. Selama ini, sektor kemaritiman sudah dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerja Umum.


"Tidak perlu banyak lembaga, jangan terlalu banyak teori, kita butuh aksi, kerja, dan kerja," ucapnya. Gubernur Nurdin menegaskan, struktur pemerintahan yang sederhana dapat menghemat anggaran. Selain itu, efisiensi kerja untuk mencapai target untuk dapat dilakukan dengan jumlah struktur pemerintahan yang terbatas.

Jika terdapat sektor tertentu yang belum disentuh SKPD, dia mengatakan dinas dapat menambah bidang sesuai dengan kebutuhan.
"Pemerintah pusat sudah ingatkan tidak perlu banyak lembaga dan teori," katanya.

Berbagai kebijakan yang sudah berjalan, menurut dia, harus dievaluasi dan diperbaiki dengan semangat efisiensi anggaran dan kerja. Sebagai contoh, antrean kapal barang di Kepri sampai sekarang merugikan pengusaha lantaran harus mengantre hingga berhari-hari. Kondisi ini bertolak belakang dengan kapal barang yang sandar di Singapura.

Untuk mengakut barang seberat 1.000 ton saja, dibutuhkan waktu selama sepekan, sedangkan kapal yang mengakut 10 juta ton barang di Singapura hanya membutuhkan waktu tidak sampai sehari. Berarti ada yang harus diperbaiki dengan sistem pelayanan di pelabuhan.

"Untuk memperbaiki ini, tidak perlu menambah struktur di pemerintahan, tetapi cukup dengan meningkatkan pengawasan dan mengambil kebijakan yang tepat," katanya.

Pemerintah Kepri baru-baru ini mengajukan Rancangan Peraturan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Kepri. Sejumlah SKPD diusulkan untuk digabung, seperti Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Kebudayaan,

Biro Perlengkapan digabung dengan Biro Umum, dan Biro Humas digabung dengan Dinas Infokom. Usulan pihak eksekutif itu, menurut sejumlah anggota legislatif masih dapat diubah sesuai dengan hasil pembahasan bersama. (ant)