Warga Keluhkan PLTMH

Listrik Menyala 2 Jam Sehari

Listrik Menyala 2 Jam Sehari

ROKAN IV KOTO (RIAUMANDIRI.co) - Warga Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, mengeluhkan kurangnya pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Migro Hidro (PLTMH) yang dibangun Pemerintah Provinsi Riau pada 2010. Baru berjalan 4 tahun pengoperasiannya sudah mulai macet.

Hal itu disampaikan Surizal, mantan Kepala Desa Pemandang, kepada Haluan Riau, Selasa (20/9). Diungkapkan, sejak tahun 2014 pasokan listrik ke rumah warga hanya selama 3 jam. Mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu, bagi yang memiliki genset memasang genset, bagi yang tidak punya genset sebagian menggunakan lampu teplok.

Menurut Surizal, tidak maksimalnya pengoperasian PLTMH tersebut sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto, melalui PJS Kepala Desa Pemandang. Pjs Kades, sempat membuat program pengerukan bendungan tempat penampungan air, dengan menyewa alat berat. Namun sampai saat ini rencana tersebut belum terlaksana.

Dugaan sementara, kata Surizal, tidak maksimalnya pengoperasian PLTMH tersebut diakibatkan bendungan tempat penampungan air sudah mulai dangkal akibat dipenuhi pasir atau tanah yang berasal dari tebing bendungan. Sedangkan faktor lainnya adalah bendungan sudah mulai mengering akibat musim kemarau. Sehingga, stok air yang ada dalam bendungan tidak mampu lagi untuk memutar tubin PLTMH.


“Supaya lampu penerangan listrik dari PLTMH ini dapat dirasakan masyarakat secara maksimal, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, meninjau dan mengkaji kembali program PLTMH yang sudah direalisasikan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu, Drs. Yusmar, MSi mengaku, pada dasarnya keluhan tersebut sudah diterima,

namun tidak bisa direalisasikan melalui Distamben Kabupaten Rohul karena saat ini sedang terjadi peralihan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi. Artinya, aspirasi soal itu PLTMH semula ditanggulangi oleh Pemerintah Kabupaten. Tapi kedepannya mungkin sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

“Untuk saat ini, aspirasi tersebut belum bisa dilaksanakan. Selain proses pelimpahan wewenang, konsekwensi dibidang anggaran sudah tidak diajukan lagi. Baiknya menunggu pelaksanaan pelimpahan kewenangan. Jadi, mengenai keluhan ini, bisa disampaikan ke Kabupaten dan oleh Kabupaten meneruskannya ke Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau. Boleh juga menyampaikan langsung ke ESDM Riau,” terang Drs. Yusmar, MSi.

Diakui mantan Kabag Humas Setda Rohul ini, program Energi baru dan terbarukan yang bersumber dari non fosil, seperti air, angin, panas bumi, termasuk bio massa dan bio gas memang tengah digalakan. Namun kendala bagi Kabupaten untuk pengembangannya akibat dari peralihan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi. ***