Polsek Tapung Bekuk 4 Sindikat Narkoba

Polsek Tapung Bekuk 4 Sindikat Narkoba

BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co)-Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk 4 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Tapung. Dua tersangka ditangkap di sebuah pondok yang berlokasi di wilayah Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, pada Kamis (15/9) malam, pukul 22.45 WIB. Sedangkan dua orang lagi ditangkap beberapa jam berikutnya, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.


Dua orang tersangka pengedar narkoba yang pertama berhasil diringkus  yaitu FR (33) warga Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung dan DS (27), warga Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Dari penangkapan kedua tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 paket sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 bungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.



Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (15/9) sekira pukul 22.30 WIB, ketika Tim Ospnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah pondok milik pelaku yang berlokasi di KM 19 Jalan Garuda Sakti, wilayah Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.


Selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Darmawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid, beserta tim opsnal Polsek langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Setiba di lokasi, Tim melihat 2 orang yang dicurigai sedang duduk di dalam pondok tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.


Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba Jenis sabu di dalam saku salah seorang yang dicurigai atas nama FR. Kasus penangkapan ini terus dikembangkan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapung guna proses pengembangan lebih lanjut. Dari penyidikan terhadap dua pelaku ini maka dicurigai masih ada pelaku lain.  Kali ini yang dicurigai adalah  BG (26) warga Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. BGyang tiba di TKP beberapa saat setelah penggerebekan ikut diamankan petugas karena kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu.


Dari pengakuannya didapat keterangan bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka MM (28) warga Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung. Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka MM di rumahnya. Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.


Selanjutnya para tersangka kasus narkoba ini digelandang ke Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kapolres juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Tapung yang sukses menggulung 4 orang sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.


Sementara itu Kapolsek Tapung Kompol Darmawan saat dihubungi menyampaikan bahwa para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (oni)