Sidang Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis

JPU Urung Tuntut Herliyan dan Oton

JPU Urung Tuntut Herliyan dan Oton

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis urung membacakan amar tuntutan terhadap mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, H Azrafiani Aziz Rauf alias H Oton.

JPU berdalih belum menerima Rencana Tuntutan dari Kejaksan Tinggi Riau terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tersebut.

"Mohon maaf majelis, tuntutan belum selesai," ungkap JPU Budi Fitriadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Marsudin Nainggolan, Kamis (15/9).

Mendapati penjelasan itu, Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru tersebut langsung mempertanyakan komitmen JPU untuk menuntaskan perkara ini dengan cepat. Bukan tanpa alasan, karena masa tahanan kedua terdakwa sudah hampir habis, dan sudah menjalani perpanjangan masa tahanan satu kali.


"Apakah diberitahu masalah penahanan (kepada Kejati Riau). Sepuluh hari sebelum habis masa penahanan harus sudah selesai," tegas Hakim Marsudin Nainggolan.

Marsudin langsung menegaskan persoalan ini menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan. Menurutnya, JPU harus mengikuti prosedur, karena tuntutan turun dari tingkat Kejati Riau. Persoalan administrasi dan prosedural ini menjadi catatan, dan Hakim Marsudin meminta para pihak mencatatnya, dan menjaga komitmen untuk jadwal berikutnya.

"Kesalahan tidak di dia (JPU,red), tetapi di Kejaksaan Tinggi (Riau)," tukas Hakim Marsudin Nainggolan. JPU meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan, 22 September 2016. Dengan pengajuan penundaan ini, Hakim berharap agar proses berikutnya bisa tepat jadwal.

"Seandainya tanggal 22 (September 2016) tuntutan, pledoi (nota pembelaan dari para terdakwa,red) tanggal 29 (September 2016), atau lebih cepat boleh," pungkas Hakim Marsudin.

Sementara itu, sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan kalau Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, serta almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekretaris Daerah Bengkalis tahun 2012, Azrafiani Azis Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.***