Disdukcapil Lakukan Pelayanan Langsung Penerbitan Akta Kelahiran

Disdukcapil Lakukan Pelayanan Langsung Penerbitan Akta Kelahiran
SIAK (RIAUMANDIRI.CO) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program pusat yang harus dicapai hingga 77,5 persen untuk pembuatan akte kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Siak melakukan berbagai trobosan, yakni dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah.
 
"Tahun ini target kita dari pusat 77,5 persen untuk pembuatan akta kalahiran bagi masyarakat indonseia, dan sampai tanggal 31 Desember 2016 kusus  masyarakat Siak harus sudah memiliki akta kelahiran, sehingga kami melakukan trobosan dan bekerjasama dengan Dinas pendidikan untuk masuk kesekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Siak untuk mensosialisasikan pentingnya akta kelahiran bagi warga negara Indonesia. Dengan diwajibkannya anak untuk punya akta, sehingga orang tua mau tak mau harus mengurus akte anaknya ke Disdukcapil Siak," kata Kepala Disdukcapil Siak Rakhmansyah melalui Kabid Disdukcapil Siak Abdul Wahid kepada Riaumandiri.co, Kamis (8/9/2016).
 
Lebih lanjut Wahid mengatakan, bagi suami istri yang menikah sirih harus membuat Surat Pernyataaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami Istri.
 
"Jadi tidak ada alasan orang tua tak bisa membuatkan akte kelahiran anaknya. Untuk itu agar masyarakat lebih mudah mengurus akta kelahiran, UPTD Disdukcapil di beberapa kecamatan bisa langsung menerima dan membuat langsung akte kelahiran," jelasnya.(sugianto)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi Jumat, 09 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang