Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi M Guntur

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi M Guntur

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Muhammad Guntur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah embarkasi haji Provinsi Riau.

JPU Sumriadi dari Kejaksaan Tinggi Riau mengungkapkan hal tersebut usai persidangan, Rabu (7/9). Ia menjelaskan kalau JPU tetap pada dakwaan mereka yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Eksepsi (keberatan atas surat dakwaan,red) terdakwa (M Guntur) sudah masuk pokok perkara. Kami meminta majelis (hakim) menolak eksepsi dan melanjutkan proses persidangan ke pemeriksaan saksi," ungkap Sumriadi kepada Haluan Riau.


Pada persidangan pekan lalu, terdakwa M Guntur meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan JPU. Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau tersebut menilai dakwaan tidak tepat karena JPU tidak bisa memahami tentang pengadaan lahan yang bersifat kepentingan umum dengan yang bersifat tidak untuk kepentingan umum.

Dal perkara ini terdapat proses ganti rugi dan jual beli lahan untuk pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau. Atas tanggapan eksepsi tersebut, sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. "Kami berharap, majelis menolak eksepsi tersebut. Kami siap menghadirkan saksi-saksi," pungkas Sumriadi.

Dalam perkara ini, M Guntur disidang bersamaan dengan terdakwa lainya, Nimron Varasian yang diduga sebagai broker dalam pengadaan lahan tersebut. Keduanya didakwa telah melakukan mark up pada pembelian lahan untuk pembangunan embarkasi haji Riau.

Hal tersebut bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kemudian mendatangi Nimron, selaku pemilik lahan.

Nimron yang awalnya memilik lahan seluas 9000 meter persegi, kemudian diminta terdakwa M Guntur dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare. Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Gun tur tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan Mark Up harga tanah.

Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, dimana pengadaan lahan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***