DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Naker Asing

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Naker Asing

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD Pekanbaru kembali mengesahkan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (Naker) Asing Kota Pekanbaru menjadi Perda.

Pengesahannya digelar diruang paripurna itu langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril, didampinggi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman, Sigit Yuwono, dan dihadiri Pemko Pekanbaru diwakili Sekdako Pekanbaru, HM Noer.

Juru bicara Pansus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pekanbaru Desi Susanti dalam laporannya saat paripurna  menyampaikan, jika retribusi ini ditetapkan sebagai retribusi yang baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada daerah menambah pendapatan anggaran.


Sebelumnya, retribusi ini dipungut pemerintah pusat, yang selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Namun saat ini, setelah disahkannya Perda tersebut, maka retribusi langsung dikutip Pemko Pekanbaru.

"Ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Namun ada beberapa hal catatan dari Pansus di antaranya perlu melakukan Perda ini sesuai undang-undang, menambah sejumlah peraturan lain untuk memperkuat Perda ini, pendampingan naker asing harus dengan naker lokal, serta pembayaran, penagihan dan tempatnya diatur dalam perwako," terang Desi.

Sekko Pekanbaru HM Noer mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya Pansus yang sudah bekerja keras. Mengenai Perwako tentang Perda ini, akan segera dibuat, agar segera diterapkan. "Tenaga kerja asing sangat diperlukan di kota ini. Untuk retribusi ini ruang lingkupnya, akan dibuat di Perwako," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ferry Sandra Pardede dalam penjelasaanya kepada wartawan, jika pihaknya sudah melaksanakan pembahasan finalisasi, bersama SKPD terkait beberapa kali. Termasuk dengan tenaga ahli. "Jadi, tidak ada persoalan lagi. Tinggal paripurna pengesahannya saja," kata Ferry. (ben)