Polda Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp6 M

Polda Gagalkan Penyelundupan HP Senilai Rp6 M

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Polisi Air Polda Riau mengungkap penyelundupan barang elektronik jenis handphone senilai Rp6 miliar, Sabtu (3/9) sekitar pukul 00.00 WIB. Bersama barang bukti, turut diamankan tersangka berinisial S yang diduga sebagai pemilik barang.

Dikatakan Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Subdit Penegakkan Hukum Dit Pol Air Polda Riau yang mengatakan adanya sebuah kapal motor kayu yang mengangkut barang-barang elektronik dari Batam, Kepulauan Riau, yang akan dibawa ke wilayah Pekanbaru. Barang-barang tersebut diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

"Sesuai informasi tersebut, barang tersebut akan dibawa lewat Pelabuhan Lubuk Muda, Siak Kecil, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ungkap Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau, AKBP Arif Bastari, Sabtu siang.

Dari informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang diperkirakan sebagai tampat pembongkaran. Setibanya anggota di sana, ternyata kapal sudah tidak ada lagi dan hanya ditemukan truk jenis mobil box yang bergerak dari pelabuhan ke sebuah perkampungan.

"Kemudian dilakukan pembututan terhadap mobil box tersebut, yang diketahui berhenti di salah rumah tak jauh dari pelabuhan. Kira-kira sekitar 2 kilometer dari pelabuhan pembongkaran," lanjut Supriyanto.

Polisi lalu mencari Ketua RT setempat untuk menyaksikan pembongkaran atau penggeledahan terhadap rumah dan truk tersebut. Hasilnya ditemukan beberapa kardus yang diduga berisi barang elektronik. Truk tersebut kemudian dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Riau.

"Setelah dilakukan perhitungan ternyata barang tersebut berisi elektronik handphone. Ada 6 macam. Merek Apple jenis IPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy jenis android 80 unit, Samsung jenis Tab berjumlah 5 unit, Xiomi jenis android 9960 unit, dan Acer jenis android sejumlah 434 unit," papar Kapolda Riau.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah aksesoris handphone sebanyak 9 dus berupa kover, kaca, dan anti gores. "Sehingga total yang dibawa berjumlah 13.114 unit. Taksiran harga berdasarkan perhitungan sementara total Rp6 miliar. Sedangkan terkait kerugian negara ditaksir 50 persen karena barang yang masuk tanpa melalui pembayaran bea cukai," sambung Supriyanto.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan tersangka berinisial S yang merupakan warga Dumai, dan nantinya akan ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangannya, S mengaku sebagai pemilik barang.

"Untuk sementara, karena memiliki, membawa atau menyimpan barang yang diduga hasil tindak pidana, itu dengan sanksi ancaman di atas 5 tahun," tukasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Polair Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Dod)


(Selengkapnya di Haluan Riau)