JPU dan Ariesman Pikir-pikir Dulu

Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun

Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta.

Ia divonis bersalah karena terbukti menyuap anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi, sebesar Rp2 miliar. Suap itu diberikan terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Sanusi diketahui sebagai orang yang paling aktif menolak kontribusi tambahan sebesar 15 persen.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ringan itu dijatuhkan oleh majelis hakim lantaran PT APL sudah berkontribusi untuk DKI Jakarta.



Meski sudah dijatuhkan vonis ringan, Ariesman menyatakan masih pikir-pikir dulu. Hal yang sama juga ditempuh JPU dari KPK.
"Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tanpa mengurangi rasa hormat, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu," ujar pengacara Ariesman, Adardam Achyar, usai pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Begitu juga dengan pihak JPU, mereka memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan ini. "Kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa Ali Fikri.
Atas keputusan tersebut, kedua pihak diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah akan menerima ataupun banding.
Usai persidangan, baik Ariesman maupun mantan karyawannya Trinanda yang juga divonis penjara, memilih diam seribu bahasa saat dicecar mengenai vonis yang mereka terima. Keduanya bergegas meninggalkan PN Tipikor.


Namun kuasa hukum Ariesman usai persidangan menyatakan bahwa pihaknya tak sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim.
"Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Karena fakta di persidangan tidak bisa membuktikan bahwa Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi (anggota DPRD DKI) untuk mempengaruhi pem bahasan Raperda RTRKS," ujar Adardam usai persidangan.


Dia masih berpegang teguh pada pernyataannya di sidang pembelaan (pleidoi) sebelumnya bahwa uang Rp 2 miliar tak terkait suap, melainkan untuk membantu Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI yang ingin maju menjadi bakal calon gubernur DKI 2017 mendatang.


"Melakukan sesuatu yang baik di waktu yang salah bisa saja dipersalahkan. Dan itulah yang terjadi dengan pak Ariesman saat ini," kata dia.
Sementara itu pihak JPU tak ingin menanggapi lebih jauh mengenai putusan itu. Mereka memilih untuk berdiskusi terlebih dahulu terkait jawaban yang akan diberikan atas vonis Ariesman dan Trinanda.


Kami diskusikan dulu," ujar JPU singkat.
Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sementara asisten pribadinya dihukum 2,5 tahun dan denda Rp200 juta. Majelis hakim PN Tipikor meyakini keduanya melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).


Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUH Pidana. (dtc/sis)