Transaksi dengan Polisi

Warga Jondul Diringkus

Warga Jondul Diringkus

PEKANBARU (riaumandiri.co)-KA (46) terpaksa diamankan petugas karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah. KA diringkus saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar, di Hotel Bintang Lima, Jalan Teuku Umar Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kompol Deddy Herman, melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Senin (29/8). Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya dan Rumbai Pesisir tersebut, KA diringkus pada Jumat (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Mulanya, kita mendapat informasi tentang kegiatan tersangka KA yang mengedarkan narkotika. Berangkat dari informasi tersebut, kita merencanakan untuk menjebaknya," kata Abdi.



Upaya penjebakan dilakukan dengan cara penyamaran atau undercover buy. Polisi yang menyamar kemudian menghubungi KA untuk bertransaksi. "Kita sepakat untuk berjumpa Hotel Bintang Lima. Setelah dipastikan barang bukti ada di tangannya, KA langsung kita ringkus dengan disaksikan pihak hotel," terang M Bahari Abdi.


Tidak sampai disitu, lanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perum Jundul Baru Kecamatan Limapuluh dengan disaksikan oleh warga setempat.


"Dari rumah tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," imbuh Kanit Reskrim Limapuluh tersebut.


Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni tiga paket ukuran sedang dengan berat perpaket 5,20 gram, satu paket ukuran sedang seberat 2,14 gram, 21 paket ukuran kecil atau paket Rp200 ribu, sembilan paket ukuran kecil atau paket Rp150 ribu, timbangan digital merek Kris Chef, 8 pipet kaca, ratusan plastik pembungkus, dan handphone merek Sony X Peria M5.


"Untuk barang bukti narkotika, jika diuangkan senilai Rp20 juta," tukas M Bahari Abdi.


"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.***