Pansel Penerimaan Anggota KPID Riau Terbentuk

Pansel Penerimaan Anggota KPID Riau Terbentuk

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau pada Maret 2017, Komisi A DPRD Riau membentuk lima orang Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan calon anggota KPID.


Kelimanya yakni, Suhardiman Amby dari Komisi A DPRD Riau, Edy Kusdarwanto, Asisten III Setdaprov Riau dari unsur pemerintah, Arsyad, Sekretaris KPID Riau, Junaidi, tokoh masyarakat dari LAM Riau, dan Trian Zulhadi dari unsur akademisi.


"Kami masih menunggu SK dari Gubernur atau dari pimpinan Dewan untuk memulai kegiatan penerimaan. Setelah ada SK, barulah kita bekerja," kata Suhardiman Amby kepada war tawan, yang dirilis riauterkini.com, Jumat (26/8).



Politisi Hanura ini menjelaskan, sebelum masa jabatan anggota KPID Riau saat ini berakhir pada Maret 2017, Pansel akan membentuk tata cara pemilihan dan akan mengumumkan pendaftaran melalui media massa.


"Pansel ini nantinya akan bekerja untuk menyeleksi calon anggota KPID Riau periode 2017-2020, tiga tahun. KPID ini merupakan lembaga yang diatur dan dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur pola penyiaran di Indonesia," ungkapnya.


Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya seleksi ini, maka akan melahirkan anggota KPDI Riau yang benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Pansel. Juga melahirkan anggota KPDI Riau yang bisa menjalankan KPID Riau sesuai dengan fungsinya.


"Kita lihat saja sekarang ni, ada ratusan perusahaan Tv kabel berkembang di Riau dan inilah salah satu tugas KPID, mengontrolnya," ujarnya. (rtc/ril)