Warga Minta SK Pembagian Lahan Sawit Dibatalkan

SIAK (Riaumandiri.co) - Tahun lalu pemerintah Kabupaten Siak melakukan pembangunan lahan sawit tahap satu seluas 502 hektare di atas lahan masyarakat, dan tahap dua seluas 598 hektare. Namun pembagiannya belum juga selesai dilakukan pemerintah Kabupaten Siak. Hal tersebut diakui tokoh masyarakat Merempan Hilir Itan, Jumat (26/8). Ia mengatakan, warga minta SK pembagian lahan sawit yang ditandatangani Bupati dibatalkan atau dilakukan revisi kembali.
Menurut Itan, SK yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Siak tersebut tanpa koordinasi dengan pemilik lahan. “Oleh sebab itu, kami minta SK pembagian lahan sawit di Rawang Air Putih itu dibatalkan,” pintanya.
Arifin Harahap selaku Kuasa Hukum warga yang memilik lahan di area perkebunan sawit yang dibangun Pemda, mengatakan, pemerintah Kabupaten Siak dalam penyelesaian masalah ini dinilai lamban. "Surat kami dimasukan 6 bulan yang lalu, baru bisa saat ini di lakukan mediasinya," katanya.
Arifin mengulas, sesuai dengan surat yang disampaikan, masyarakat Merempan Hilir keberatan diterbitkannya SK pembagian lahan, karena tak melibatkan petani sawit. Ia menyampaikan, nama nama yang di SK-kan dalam penerimaan lahan tersebut, banyak masyarakat tempatan tak dimasukkan, terutama pemilik lahan.
Maka, dengan diambilnya keputusan sebelah pihak tersebut, masyarakat minta SK Bupati Siak tahun 2015 dibatalkan, kalau tidak dilakukan revisi kembali.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, jika SK tersebut dibatalkan, dan tak dilakukan revisi.
Ditambahkan, luas lahan sawit 1.100 hektare tersebut, merupakan aset Pemda Siak, dan masih banyak lahan yang belum digarap maksimal. Bagi lahan yang tidak dikelola, masyarakat minta dikembalikan untuk mereka kelola secara pribadi.
Sementara itu, Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni, mengatakan sebelum di keluarkan SK Bupati, terlebih dahulu dilakukan uji publik atas nama-nama masyarakat yang akan di SK-kan. “Sebelum dibuat SK sudah dilakukan uji publik, namun pada saat itu tidak ada yang komplain,” ujarnya. Ditegaskan, nama-nama yang di SK-kan, juga merupakan usulan penghulu, tapi tak ada juga yang keberatan ketika itu, namun kini malah warga seakan meradang. (efe/aag)
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Sabtu, 27 Agustus 2016