Persyaratan Khusus Calon Direktur PDAM Dinilai tak Fair

Persyaratan Khusus Calon  Direktur PDAM Dinilai tak Fair

BENGKALIS (HR)-Persyaratan khusus yang tertera dalam lampiran huruf (d) dalam pengumuman penerimaan calon Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis periode 2015-2019 dinilai tidak fair, karena memihak pada pelamar yang berasal dari internal PDAM. Sedangkan bagi pelamar di luar orang PDAM, pesyaratan itu dimungkinkan tidak akan dapat terpenuhi.

Dalam poin huruf (d) dise-butkan, harus memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi. Menurut, salah seorang warga Bengkalis yang tinggal di Pangkalan Batang, Dasrul, persyaratan dalam poin huruf (d) itu seyogyanya ditambah keterangan khusus bagi orang orang inter PDAM. Sebab, kalau orang luar PDAM diyakini tidak akan mempunyai sertifikat kelulusan manajemen air minum.

"Penjelasan, yang seharusnya dicantumkan juga sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007, bahwa persyarakat harus memiliki sertifikat atau ijazah kelulusan manajemen air minum, hanya khusus untuk calon di lingkup PDAM saja. Saya menilai Tim Pansel tidak mengerti tentang maksud aturan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai asumsi dari berbagai kalangan," ungkap Dasrul, akhir pekan kemarin.

Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PDAM Bengkalis, Heri Indra Putra ketika dihubungi mengatakan, persyaratan calon Direktur PDAM itu memang telah sesuai dengan Permendagri dan pihaknya tidak mengurangi ataupun menambahkan persyaratan dari aturan yang berlaku.

"Itu memang sudah atu-rannya. Kami sedikitpun tidak menambahkan ataupun menguranginya, bahkan ketika kami diangkat sebagai tim Pansel, kami juga sempat mempertanyakan persyaratan yang tertera di huruf (d) itu. Namun sejauh ini belum ada penjelasan mengenai itu, makanya Pansel tetap mencantumkan persyaratan tersebut sesuai petunjuk Permendagri No 2 tahun 2007," ungkap Asisten II Setda Bengkalis ini.

Sejauh ini, yang telah mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Bengkalis ada sekitar 10 dari internal PDAM maupun luar PDAM. ***