Pemkab Batam Pangkas 400 Pejabat Eselon

Pemkab Batam Pangkas 400 Pejabat Eselon

BATAM (riaumandiri.co) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memangkas 400 pejabat eselon di lingkungan pemkot, menyesuaikan amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.


"Hitung-hitungan kami pada eselon 3 dan 4 ada pengurangan 400 jabatan," kata Wakil Wali Kota (wawako) Batam Amsakar Achmad di Batam, Kamis (25/8).
Wawako menjabarkan, PP yang baru diterbitkan itu mengamanatkan sejumlah jabatan fungsional yang awalnya masuk eselon dirubah, dan dikeluarkan dari eselon.


Jabatan yang akan diturunkan itu antara lain Direktur RSUD, jabatan-jabatan di Puskesmas, pengurangan kepala seksi dari empat di tiap kecamatan menjadi tiga, pengurangan kepala seksi di kelurahan dari tiga menjadi dua.



"Kalau sekarang Direktur RSUD itu serata dengan eselon IIB, maka nanti tidak lagi," kata dia.


Wakil Wali Kota mengatakan pengurangan pejabat eselon itu dipastikan akan mengurangi anggaran gaji pegawai dalam APBD.
"Akan berpengaruh cukup signifikan pada belanja aparatur," kata dia.


Dia memperkirakan pengurangan belanja aparatur bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar rupiah, bila dihitung dari perkiraan tunjangan jabatan dan tunjangan prestasi yang dikeluarkan sepanjang setahun.


"Tunjangan jabatan jumlahnya tidak besar. Tapi ada juga tunjangan prestasi yang melekat di jabatan, kira-kira jumlahnya antara Rp2 miliar dan Rp3 miliar," kata Amsakar.


Sementara itu, Wakil Wali Kota juga optimistis kebijakan baru itu tidak akan mendapatkan penolakan dari Aparatur Sipil Negara, meski sejumlah pendapatannya akan dipotong.


"Kalau pegawai, sejauh ini apapun kebijakan pusat kita relatif bisa menyesuaikan. Kalau tergusur, itu konsekuensi. sejak awal, pegawai sudah mengisi surat siap ditempatkan di mana saja," kata mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam itu.
Kebijakan baru itu kini tengah disusun, dan menunggu persetujuan dari DPRD. (ant/rud)