Dugaan Memperkosa Gadis

Oknum Polisi Urung Jalani Tahap II

Oknum Polisi Urung Jalani Tahap II

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mardius yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (19), urung menjalani tahap II ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Mardius yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tampan, Pekanbaru, itu akan menjalani sidang kode etik di internal kepolisian.
 

Saat dikonfirmasi, John Freddy selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pekanbaru, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, sejatinya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan Penyidik Polresta Pekanbaru pada Rabu (24/8) kemarin.


"Namun infonya, besok (hari ini,red) MS (Mardius,red) akan menjalani sidang kode etik," ungkap John Freddy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.



Untuk itu, katanya, proses tahap II terhadap oknum polisi berpangkat brigadir tersebut akan dilakukan pada Jumat (26/8) besok. "Kita jadwalkan, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.


Seperti diketahui, Brigadir Mardius, ditangkap pada 15 Juni 2016, karena diduga memperkosa seorang gadis berinisal S (19), yang berprofesi sebagai penjual atribut Polri. Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan.


Maka, Brigadir Mardius merencanakan untuk memperkosa korban. Niatnya setelah ada kasus perkosaan, S akan  luluh hati untuk menerima cintanya.  


Dengan merental sebuah mobil jenis mini bus, Brigadir dibantu tiga rekannya mendatangai tempat kerja korban, di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang sudah pulang kerja bergegas pulang ke rumahnya.


Para pelaku kemudian membuntuti korban. Tepat di Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, para pelaku menghadang laju motor korban. Dengan menggunakan topeng, para pelaku menculik korban dan membawanya ke mobil pelaku.


Korban sempat memberontak dan berteriak minta tolong. Teriakan korban juga sempat menjadi pusat perhatian pengendara yang melintas. Warga kemudian mencoba mendekat untuk melihat apa yang terjadi.


Namun, dengan cepat Brigadir Mardius mengeluarkan senjata api dan melepaskannya ke udara. Mendengar letusan senjata itu, warga memilih mun dur. Setelah itu pelaku langsung kabur.


Sesampainya di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan Pekanbaru, para pelaku menghentikan kendaraan. Di sanalah Brigadir MS memperkosa S. Setelah memperkosa gadis pujuaannya itu, korban dibuang di daerah perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Kampar.


Namun, belakangan korban mengenali pemerkosanya dari baju dinas Polri yang lengkap dengan namanya.***