Diharapkan Rampung Sampai 31 September

Disdukcapil Beri Kemudahan Urus e-KTP

Disdukcapil Beri Kemudahan Urus e-KTP

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Bagi warga yang masih terkendala memiliki data kependudukan Kartu Keluarga, e-KTP maupun akte kelahiran karena terbentur kelengkapan persyaratan, kini dapat bernafas lega. Pasalnya, Disdukcapil memberi keringanan, diganti dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang disediakan Disdukcapil.

SPTJM ini dikeluarkan dan bisa diambil ke kantor Disdukcapil langsung atau ke kantor camat untuk pengganti persyaratan surat pindah atau untuk keperluan pengurusan Akte Kelahiran anak.


"Jadi apa masalahnya yang dihadapi warga saat ini sehingga mereka tidak mengurus e-KTP, kalau cuman syarat Surat Pindah, kita di Dinas sudah siapkan SPTJM yang bisa diambil sebagai syarat pengganti surat pindah dan selanjutnya bisa mengambil formulir di kelurahan setempat dengan melampirkan SPTJM tersebut," kata Kadisdukcapil Syafarudin kepada wartawan Rabu (24/8).



SPTJM ini dikeluarkan dan diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk keperluan pembuatan data kependudukan yang sah, dan SPTJM ini sendiri juga di berikan hanya kepada warga yang berdomisili jelas, artinya tempat tinggal mereka saat ini di wilayah pemukiman bukan didalam kawasan seperti didalam kawasan TNTN atau di daerah sekitarnya yang masih masuk dalam kawasan.


"Maksudnya SPTJM ini diberikan bagi mereka masyarakat yang sudah berdomisili di Pelalawan dan ingin menetap disini namun ingin punya e-KTP terkendala dengan syarat berupa surat pindah, dan SPTJM ini hanya diberikan kepada warga yang tinggalnya tidak dalam sebuah kawasan hutan atau kawasan konservasi seperti di dalam TNTN." Kata Syafrudin.


Dengan diberikan nya SPTJM ini kepada warga sebagai syarat pembuatan e-KTP, diharapkan bisa dilaksanakan proses pembuatan e-KTP secepatnya, apa lagi mengingat batas akhir pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak memiliki e-KTP sampai akhir September nanti bakal diberlakukan berupa tidak akan diberikan pelayanan yang tidak memiliki e-KTP. maka setidaknya hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga untuk sesegera mungkin mengurus e-KTP nya.


"Jadi sekarang kan Disdukcapil sudah memberikan keringanan untuk mengurus e-KTP, maka dengan sisa waktu sebulan lagi, diharapkan semua warga yang belum mengurus e-KTP setidaknya bisa memanfaatkan waktu yang terbatas itu untuk mengurusnya," ungkap Syafrudin.


Sementara itu, beberapa camat saat di konfirmasi terkait hal ini, mereka mengaku kalau saat ini mereka tau tentang informasi bahwa akan ada tindakan berupa tidak diberikannya pelayanan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP terhitung sejak akhir September mendatang. Namun tidak sedikit dari mereka mengaku sangat keberatan terkait kebijakan itu, karena para camat sadar bahwa masih banyak warganya yang belum memiliki e-KTP karena sejumlah alasan serta minimnya fasilitas pendukung di tingkat kecamatan.


"Kita akui itu, kalau kebijakan itu kita dengar akan dilakukan, tapi nanti yang jadi korban kan warga, sementara kami paham betul kalau warga kami yang dipelosok-pelosok kampung belum memiliki e-KTP, aku harap pemerintah bisa bijak dalam menyikapi hal ini dengan memberikan batas waktu kepengurusan tentunya harus dibarengin dengan fasilitas penujang yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan, ungkap salah seorang camat. ***