SBCI Desak Kadisnaker Mundur

650 Buruh Blokir Gerbang Kantor Bupati

650 Buruh Blokir Gerbang Kantor Bupati

SIAK (riaumandiri.co) - Sekitar 650 buruh sub kontraktor BOB PT. BSP-Pertamina Hulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Siak. Kehadiran massa menutup akses gerbang masuk. Mereka adalah buruh yang bergabung dalam Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau.

Dalam aksi ini massa menuntut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nurmansyah mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak serius dalam memfasilitasi perjuangan buruh kepada pihak perusahaan.

Tuntutan itu dilontarkan karena massa kecewa, dalam beberapa kali pertemuan mediasi, pembentukan tim perumus untuk menyelesaikan perselisihan buruh dengn BOB tidak dihadiri oleh Nurmansyah, Disnakertrans hanya mengutus Kabid. Pertemuan yang digelar bersama utusan BOB tidak membuahkan hasil.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua SBCI Riau Adermi dan kehadiran massa disambut oleh Asisten I Sedakab Siak Fauzi Asni.


"Meski Nurmansyah teman dekat saya, ini demi kepentingan kaum buruh, kami minta Nurmansyah Mundur dari jabatannya," tegas Adermi.

Adermi mengaku, kecewa karena niatan masa aksi bertemu dengan Bupati Siak tidak tercapai. Hanya perwakilan bisa bertemu dengan Asisten I Sedakab Siak Fauzi Asni dan perbincangan berlangsung hanya di halaman Kantor Bupati di bawah terik matahari.

"Kami kecewa, ini kali ke 3 kami datang ke Sini dan demo kali ini karena mengharapkan perhatian Bupati," kata Adermi.

Adermi menegaskan, buruh melakukan mogok kerja dan berjuang untuk menuntut hak, agar perusahaan tidak melakukan pengurangan tenaga kerja. Para buruh menilai, kebijakan prusahaan mengurangi karyawan tidak berdasarkan kajian kebutuhan, volume kerja dan seleksi yang transparan.

Sebelum dilakukan pengurangan karyawan seharusnya didahului dengan kajian, berapa kebutuhan tenaga kerja, berapa karyawan yang harus dikurangi, bagaimana mekanisme pengurangan karyawan serta bagaimana memberikan hak buruh yang diberhentikan.

"Ada dugaan penyimpangan di BOB, karena di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain memberikan uang pesangon kepada karyawan setiap habis masa kontrak, 2 tahun sekali, minimal 1 bulan gaji. Sementara di BOB tidak diberikan, kami sudah bertanya langsung ke SKK Migas dan mendapat penjelasan KKKS berhak menganggarkan uang pesangon," kata Adermi.

Teguh Pendirian Ditegaskan Adermi buruh tetap teguh pendirian dalam menuntut haknya, Rabu (24/8) mereka akan kembali datang menduduki kantor Bupati Siak.

"Kita kecewa hari ini tidak bisa ketemu Bupati, besok (hari ini,red) kita akan melanjutkan aksi di Kantor Bupati, dilanjutkan ke DPRD Siak. Kami juga akan mengirimkan surat izin untuk menduduki kantor SKK Migas Riau, kalau sampai hari Kamis tidak ada kepastian, kami demo ke SKK Migas," tegas Adermi.
Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni saat dikonfirmasi menyampaikan, Pemkab Siak tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam menyelesaikan perselisihan ini. Upaya yang bisa dilakukan hanya memfasilitasi dan itu sudah dilakukan.

"Kami hanya memfasilitasi dan sudah dilakukan Disnakertrans Siak membentuk tim perunding. Dalam perundingan tidak menemukan kesepakatan karena buruh menuntut pesangon, yang tidak ada alokasi anggaranya, dalam perjanjian kerja antara mereka dengan perusahaan juga tidak ada kesepakatan soal pesangon," kata Fauzi Asni.

Lebih jauh, Fauzi Asni menyarankan kepada kaum buruh untuk menempuh jalur hukum, karena tuntutan itu bisa dikabulkan jika ada keputusan dari pengadilan.
"Perusahaan bisa menganggarkan jika keputusan pengadilan menyatakan tuntutan buruh wajib dibayar oleh perusahaan," kata Fauzi Asni.***