Menyoal Tenaga Kerja Asing

13 Perusahaan Diundang Disnaker

13 Perusahaan Diundang Disnaker

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co) - Terkait adanya upaya penertiban warga negara asing yang bekerja di sejumlah perusahaan-perusahaan di sejumlah daerah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan akan mengundang sedikitnya 13 perusahaan pada hari Kamis besok (25/8) yang disinyalir memakai jasa dari para Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan mereka.

Adapun ke 13 perusahaan yang di undang oleh Disnaker Pelalawan merupakan perusahaan yang sudah terdata oleh pihaknya telah menggunakan jasa TKA selama ini.

"Kamis ini kita undang mereka semua, yang kita tau sekitar 13 Perusahaan yang menggunakan jasa TKA di perusahaan mereka, dan undangan ini wajib mereka hadiri karena ini akan ada kaitannya soal sosialisasi kita untuk menerapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kabupaten Pelalawan, serta untuk melihat dan memastikan dokumen izin tinggal mereka selama bekerja di Pelalawan," demikian Hal ini disampaikan oleh Kadisnaker Kabupaten Pelalawan Nasri Fiesda kepada riaumandiri.co, Selasa (23/8) di ruang kerjanya.

Nasri juga memaparkan, bahwa pentingnya melakukan pemanggilan sejumlah perusahaan yang terindikasi mempekerjakan tenaga kerja Asing di daerah saat ini untuk memastikan berapa jumlah seluruh TKA yang ada di masing-masing perusahaan, sebab sejauh ini daerah baru akan memulai realisasi perda IMTA untuk menarik pajak yang dikenakan ke masing-masing tenaga TKA tersebut yang nilainya cukup Fantastis yakni 100 USD untuk satu orang dalam sebulan.

"Jadi, kalau di hitung nanti jumlahnya lumayan banyak setelah di data dan dilaporkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka maka sudah bisa di hitung berapa jadinya total penerimaan dari realisasi Perda IMTA ini, tentunya tidak sedikit yang diterima dan bisa membantu meningkatkan sumber PAD kita kedepannya," jelas Nasri.

Untuk memastikan berapa jumlah TKA yang ada di Pelalawan saat ini pastinya nanti akan di sesuaikan dengan data dari Tim Pemantau Orang Asing (POA) kabupaten Pelalawan dan juga Badan Imigrasi stempat, "dan apabila kedapatan dari mereka tidak memiliki izin tinggal maka pastinya akan dikenakan sanksi deportasi," ungkap Nasri Fisda.(Pen)