Calon Perorangan Dalam Tahap Verifikasi Administrasi di KPU

Calon Perorangan Dalam Tahap Verifikasi Administrasi di KPU
PEKANBARU (Riaumandiri.co)  - KPU Pekanbaru tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap calon perorangan pada tanggal 21 hingga 23 Agustus 2016. Tahap berikutnya KPU mendata dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang diverifikasi secara faktual pada rentan waktu 24 Agustus hingga 06 September 2016, oleh PPS di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
 
"KPU Pekanbaru setelah melakukan verifikasi administrasi. Proses verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus oleh PPS dengan mendatangi setiap pendukung yang ada pada daftar dukungan bakal paslon perseorangan," kata May Andri, Komisioner KPU Pekanbaru kepada Riaumandiri.co, Senin (22/8/2016).
 
Sementara itu, KPU menambahkan, peranan pemerintah daerah dalam tahapan Pilkada wajib memberi dukungan dan memfasilitasi proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan berdasarkan perundang-udangan berlaku.
 
Di lain sisi, mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan salah satu tugas kepada daerah dan wakil kepada daerah berperan serta mengembangkan kehidupan demokrasi. Verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan balon akan berlangsung selama hampir 14 hari. 
 
Sistemnya petugas akan mendatangi satu per satu rumah dari pendukung paslon perseorangan atau mekanisme lain, yakni tim calon perseorangan dapat mengumpulkan masa di suatu tempat dengan melakukan verifikasi massal.
 
"Setiap Lurah diharapkan memberi fasilitas seandaianya calon ingin mengumpulkan masa di suatu tempat untuk kelancaran verifikasi dan diwajibkan ikut serta menandatangani formulir B2-KWK terkait dukungan calon sebagai bukti sah verifikasi di tingkat kelurhan," pungkasnya.(ben)