Rugikan Negara Rp9 M Lebih

IPM-HRR Riau Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Batu Bersurat

IPM-HRR Riau Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Batu Bersurat
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Massa dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Harapan Rakyat Riau mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (22/8/2016). Mereka mendesak agar Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Bersurat, Tanjung Dusun Batas Kabupaten Kampar, yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp9 miliar lebih.
 
Dalam aksinya yang dimulai sejak pulul 11.00 WIB, pendemo berorasi kalau kegiatan yang dialokasikan melalui Dinas Bina Marga Provinsi Riau telah terjadi berbagai penyimpangan. Untuk itu, IPM-HRR Riau meminta ketegasan dari para penegak hukum untuk menyelidiki indikasi tersebut, serta mengadili para pelaku korupsi di institusi yang dikomandani Syafril Tamun tersebut.
 
"Siapapun yang bersalah harus ditindak tegas. Jangan persulit proses hukum dengan alasan-alasan yang tidak jelas," teriak Dedi Efri, Koordinator Aksi dalam orasinya.
 
IPM-HRR Riau mendesak agar Kejati Riau segera melakukan penyidikan atau penyelidikan kepada oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan beserta Kontraktor PT Pebana Adi Sarana sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut.
 
"Kami mensinyalir telah terdapat kerugian negara sebesar Rp9.398.135.159,60, dalam penyimpangan kegiatan tersebut," lanjut Dedi Efri.
 
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak agar penegak hukum melakukan pemeriksaan serta menangkap Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun, berdasarkan indikasi korupsi oknum PPTKK dan kontraktor dari PT Pebana Adi Sarana.
 
"Meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembenahan ulang proyek tersebut yang merupakan akses jalan masyarakat di Batu Bersurat, Tanjung Dusun Batas, Kabupaten Kampar," tegas Dedi Efri.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 
Menurut Muspidauan, jika terdapat bukti kuat pelanggaran, tidak ada satupun yang luput dari tindakan Kejati Riau.
 
"Silahkan rekan-rekan melengkapi laporan dengan bukti-bukti awal. Setidaknya hal tersebut menjadi bukti petunjuk bagi kami untuk menentukan sikap," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut. "Yang jelas, tuntutan rekan-rekan kami terima dan akan disampaikan ke pimpinan," pungkas Muspidauan.
 
Usai melakukan aksi, massa IPM-HRR Riau kemudian membubarkan diri, dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.(Dod)