Penindakan Selama 2015-2016

KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp6,1 M

KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp6,1 M

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, melakukan pemusnahan  barang ilegal senilai Rp6,2 miliar, Kamis (18/8).


Pemusnahan tersebut hasil dari 28 kali penindakan yang dilakukan selama tahun 2015 hingga 2016. Turut hadir menyaksikan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, Kapolres AKBP Dolifar Manurung dan Dandim serta Kepala kantor wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat Yumarizal.


Barang tangkapan itu diantaranya, rokok ilegal sebanyak 866 karton, 322 slop serta 724 bungkus rokok, minuman alkohol berbagai merk sebanyak 533 karton, 20 karung pakaian bekas, 23 set telepone genggam, aksesoris hp, serta alat elektronik sebanyak 17 box.



Kakanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat Yumarizal, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tembilahan sebagai unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBD) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap masuk dan beredarnya barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan di bidang cukai.


"Pemusnahan barang ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp3,1 miliar. Yang jelas hal ini terkait fungsi DJBD sebagai community protector," kata Yumarizal.


Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintahan dalam mengamankan hak-hak yang menjadi penerimaan negara, serta dapat melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri yang selama ini sering masuk ke wilayah Riau.


"Semoga kedepannya, Bea dan Cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dibanding pengawasan dan pelayanan," tandasnya. Pantauan di lapangan, meski pintu pagar tertutup, masyarakat yang melintas di depan kantor KPPBC antusias melihat pemusnahan dari luar.  (ags)