Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2015

Pemkab Serahkan Laporan ke DPRD

Pemkab Serahkan Laporan ke DPRD

BANGKINANG KOTA (riaumandiri.co)-Materi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 diserahkan kepada DPRD Kampar dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (15/8).


Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kampar 2015 yang disampaikan diperlukan percepatan Penetapan Peraturan Daerahnya, mengingat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 merupakan syarat untuk menyampaikan APBD Perubahan tahun anggaran 2016.


Selanjutnya dalam pidato tertulisnya, Nurahmi menyampaikan, laporan keuangan daerah Kabupaten Kampar telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru sesuai dengan berita acara serah terima laporan keuangan daerah Kabupaten Kampar tanggal 14 April 2016 yang lalu,



"Hal ini sesuai dengan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Nurahmi.
Nurahmi menambahkan, pemeriksaan laporkn keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru dilakukan dalam dua tahap di antaranya, pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 35 hari kerja, sesuai surat tugas tentang pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Pemkab Kampar. Kedua, pemeriksaan keuangan Pemkab Kampar tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 30 hari kerja sesuai surat tugas tentang pemeriksaan atas laporan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar.


"Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang disampaikan saat ini, Realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 adalah berupa Pendapatan Daerah, yang terdir dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer yang berasal dari Tranfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan), Tranfer Pemerintah Pusat lainnya dan Transfer Pemerintah Provinsi," ungkapnya.


Selanjutnya Belanja Daerah, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer Realisasi Belanja daerah tahun anggaran 2015. Nurahmi juga menjelaskan Laporan Perubahan saldo anggaran dalam hal ini lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Rapat Paripurna tersebut dihadiri seluruh Ketua DPRD Kampar, anggota DPRD, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan undangan lainnya. (adv/humas)