Pemkab Ajukan 28 Prolegda

Pemkab Ajukan 28 Prolegda

Pangkalan Kerinci (HR)-Pemerintah Daerah Pelalawan mengajukan 28 program legislasi daerah atau Prolegda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bulan depan.

"Sudah kita ajukan akhir bulan Januari lalu. Sebanyak 28 program. Sebanyak 25 Prolegda merupakan usulan kita dan tiga usulan dari dewan," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Devitson, Senin (9/2) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, usulan dari DPRD mengenai pemekaran desa, pemekaran kelurahan dan kecataman, serta Community Social Responsbility (CSR). Seluruh Prolegda itu tengah dipelajari oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Selanjutnya Banleg bersama Pemda akan menyepakati Ranperda yang mana yang akan dibahas terlebih dahulu. Atau ada Ranperda yang disatukan, lantaran hampir sama.

Dalam puluhan Prolegda yang diusulkan, lanjut Devitson, tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan daerah dari sudut pandang pemerintah saja.

Pihaknya juga menampung satu aspirasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan. Yakni usulan pembentukan Desa Adat di Pelalawan yang kemudian dibuatkan dalam Ranperda.

"Memang usulannya dari LAM tapi pengajuannya dari kita bukan DPRD. Pembentukan Desa Adat dipandang perlu," jelas  Devitson. (adv/humas)