Proyek MY Sampah

Sisa Anggaran Belum Bisa Dialihkan

Sisa Anggaran Belum Bisa Dialihkan

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Anggaran tahun jamak pengelolaan sampah yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni tahun 2016 sebesar Rp 51 miliar, untuk kelanjutannya belum jelas. Sebab anggaran itu tidak bisa lagi digunakan karena kerja sama dengan pihak ketiga bersama PT Multi Inti Guna sudah diputus.


"Dari anggaran sebesar Rp51 miliar, hanya sekitar Rp9 milliar yang sudah dibayarkan Pemko Pekanbaru ke PT MIG. Artinya tidak sampai 20 persen yang dibayarkan, sisanya masih di APBD, belum dialihkan kemana- mana," kata Plt Kepala Badan Keungan dan Aset Pekanbaru, Alek Kurniawan, Rabu (10/8).


Sebenarnya, kata Alek, anggaran tersebut bisa dialihkan namun butuh proses panjang, harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru, Karena persoalan itu ada kontrak Multiyears dengan DPRD. Sementara untuk anggaran operasional pengangkutan sampah di delapan kecamatan yang sebelumnya dikerjakan oleh PT MIG terpaksa menggunakan anggaran yang ada di empat kecamatan.

Sisa Sebelumnya untuk anggaran operasional ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

"Karena situasi dan dibenarkan oleh aturan, maka anggaran yang di empat kecamatan itu kita geser ke 12 kecamtan. Jumlahnya terbatas hanya untuk beberapa bulan saja, nanti di APBD- P kita anggarkan lagi,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Pekanbaru sudah memutuskan kerjasama dengan PT.MIG lantaran tak pernah memenuhi target tonase 610 ton perhari dituangkan didalam surat perjanjian kontrak. Seiiring itu pula PT.MIG menggugat Pemko ke Pengadilan Tata Usaha Negeri dan Pengadilan Negeri, karena telah memutuskan kontrak sepihak.(her)