Pemko Sampaikan Ranperda SOTK Baru ke Dewan

Pemko Sampaikan Ranperda SOTK Baru ke Dewan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), dalam rapat paripurna bersama DPRD, Senin (8/8).

Menurut Ayat, hal itu dilakukan sesuai amanah Undang-undang No.23, tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian tentang peraturan pemerintahan terbaru, dan perangkat daerah, menyebutkan, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus segera melakukan perubahan dan mengikuti peraturan permerintah tersebut. Bila disahkan nanti akan dirubah menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan untuk mengatur perangkat daerah.


Wakil Walikota Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang telah memberikan kesempatan Pemko untuk menyampaikan Ranperda tersebut. Pemko berharap kepada wakil rakyat untuk melakukan pembahasan secara mendalam untuk kesempurnaan Ranperda.

"Pada evaluasi terhadap kondisi eksisting organisasi perangkat daerah yakni Sekretariat daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A, Satpol pp tipe A, 3 Badan tipe A dan 2 Badan tipe B, 8 Dinas tipe A, 13 Dinas tipe B dan 1 Dinas tipe C, 7 kecamatan tipe A dan 5 kecamatan tipe B. Ini merupakan evaluasi kelembagaan Pemda yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016," kata Wakil Walikota.

Ranperda itu nantinya jika disahkan akan menjadi Peraturan Daerah bertujuan mengatur perangkat daerah, karena sistemnya sudah ada dan semua disediakan oleh pemerintah pusat. Jadi kita di Pemko hanya menyediakan data yang akan diinput melalui sistem sistem, nantinya keluar berupa skor terkait pembagian tipe mulai dari A, B, dan C.

Bicara pegawai nantinya bila peleburan SKPD efektif dilakukan, akan bergabung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebelumnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH, Wakil, Sigit Yuwono, unsur Forkopimda, SKPD, dan Camat se-Kota Pekanbaru serta anggota DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH mengatakan, dengan sudah diterimanya Ranperda SOTK, maka pihaknya akan segera membahas. Ditargetkan, sebelum ketuk palu APBD murni 2017 dilakukan, Ranperda sudah disahkan. Sehingga nanti SOTK baru tersebut, bisa dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.(adv/hms).