Baru 2 Tahun Bebas atas Kasus Curanmor

Jon Kembali Diringkus dalam Kasus Narkotika

Jon Kembali Diringkus dalam Kasus Narkotika

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pernah merasakan dinginnya sel tahanan tidak membuat Ju alias Jon (37) jera. Jon yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini kembali masuk jeruji besi dengan kasus yang berbeda, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, yang diungkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Limapuluh.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Abdi, penangkapan Jon yang merupakan warga Jalan Jend Sudirman Gang Rambai Kecamatan Bukit Raya ini, dilakukan saat Tim Opsnal Polsek Limah Puluh melakukan patroli rutin, Jumat (5/8).

"Saat itu, anggota melihat Jon yang merupakan target kepolisian dalam kasus narkotika. Selanjutnya, Tim anggota membututinya hingga target berhenti di Tempat Kejadian Perkara, yakni di sebuah tempat di Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Sail Pekanbaru," ungkap Bahari Abdi, Senin (8/8).


Tim Opsnal, sebut Bahari Abdi, langsung menghampiri Jon, dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan tersebut diperoleh satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan tersangja," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya dan Polsek Rumbai Pesisir ini.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, lanjut Bahari Abdi, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Limapuluh. "Kini kita masih terus memeriksa tersangka berikut melakukan pengembangan," tukas Bahari Abdi.

Atas perbuatannya, Jon dijerat dengan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ju alias Jon merupakan mantan narapidana dalam kasus curanmor yang diungkap Polsek Limapuluh. Atas perbuatannya, Jon harus menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Jon sendiri baru menghirup udara bebas pada 2014 lalu. Kini, karena kasus narkotika, Jon kembali diringkus aparat kepolisian.(dod)