83 Guru Honor Dirumahkan Dewan Pertanyakan Kriteria Seleksi

83 Guru Honor Dirumahkan Dewan Pertanyakan Kriteria Seleksi

SIAK (riaumandiri.co)-Sebanyak 83 orang tenaga guru honor terpaksa dirumahkan akibat rasionalisasi anggaran. Komisi I DPRD Siak mempertanyakan mekanisme Dinas Pendidikan dalam mengeliminir tenaga honorer. Hal ini disampaikan melalui hearing, Kamis (4/8) di ruang Banggar DPRD Siak.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Siak Sujarwo. Dia menjelaskan, beberapa guru yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut mengadu ke Dewan. Setelah ditelusuri di sekolah, bukti absensi tampak keaktivan guru dalam mengabdi. Ada yang izin lima hari berturut-turut namun tetap bertahan, sementara ada yang rajin masuk namun tereliminir atau dirumahkan. Untuk itu Dewan bertanya kepada Dinas tentang keriteria dan metode penilaian yang dilakukan oleh Disdik kepada para guru honor.


Pertanyaan yang sama dilontarkan oleh Suratmaji dan Syamsurijal, mengingat banyak isu yang berkembang atas kebijakan merumahkan guru honorer tersebut.
"Dalam laporan yang sampai ke kami, ada puluhan dukungan dari tokoh masyarakat yang menandatangani dan siap memperjuangkan guru honorer yang dirumahkan. Bahkan berkembang isu ini efek Pilkada, kami mohon penjelasan dari dinas, apa saja instrumen yang dinilai dalam melakukan pengurangan tenaga honorer guru ini. Sekaligus tolong jelaskan dasar pengurangan guru honor ini," tanya Suratmaji.



Menjawab persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Kadri Yafiz menjelaskan, rasionalisasi tenaga honorer guru tersebut dilakukan berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Siak untuk melakukan rasionalisasi guru honor.


"Dasar kami adalah surat dari Bupati Siak, yang mengarahkan untuk melakukan rasionalisasi guru honor dan mengoptimalkan tenaga PNS. Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini," terang Kadri Yafiz.
Dijelaskan Kadri, pihaknya telah melakukan seleksi dengan pertimbangan kinerja guru honorer, dengan keriteria kedisiplinan, loyalitas dan orientasi kerja pada pelayanan.***