Aksi Pencabulan di Inhu

Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

Pelaku dan Korban Masih  di Bawah Umur

Rengat (riaumandiri.co)-Aksi pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini baik pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
Aksi pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur baik pelaku maupun korban ini, terjadi pada Ahad (29/5) sekira pukul 12.30 Wib, namun baru dilaporkan ke Polres Inhu pada Senin (1/8), sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Selasa (2/8).


"Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang juga masih di bawah umur, dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin, 1 Agustus 2016," ujarnya.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebut saja Kumbang (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun, terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 9 tahun di rumah pelaku di kota Rengat.


"Saat itu korban sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya di sekitar rumah pelaku, melihat korban ingin bersembunyi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bersembunyi di rumahnya. Di dalam rumah pelaku, korban kemudian diajak pelaku masuk ke dalam kamarnya. Di dalam kamar tersebut, pelaku kemudian menggauli korban," ungkapnya.



Namun baru pada Jumat 29 Juli 2016, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan mengatakan rasa sakit di kemaluannya. Mendengar penuturan korban, ibu korban kemudian membawa korban ke bidan terdekat dan diketahui bahwa korban sudah tidak perawan.


"Pada 1 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 Wib, dengan diantar ibunya korban dibawa ke RSUD Indrasari Pematang Reba, untuk dilakukan pemeriksaan dan visum. Hasilnya diketahui korban sudah tidak perawan lagi. Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu, guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (rtc/rud)