Tanpa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

KPU Tetapkan Tiga Peraturan KPU

KPU Tetapkan Tiga Peraturan KPU

JAKARTA (riaumandiri.co)-KPU memutuskan untuk menetapkan tiga peraturan KPU, kendati belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. KPU beralasan kian mendesaknya kebutuhan akan Peraturan KPU, menyusul makin dekatnya tahapan pencalonan pada Pilkada 2017.


Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.


Ketiga PKPU tersebut diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan. Ketua KPU Juri Ardiantoro menyadari pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah dan DPR sebelum menetapkan PKPU. Ini merupakan amanah dari UU No 10/2016 tentang Pilkada. Untuk itu, KPU pun telah menyerahkan lima rancangan PKPU ke DPR sejak Senin (25/7) untuk dikonsultasikan. Sementara ruang konsultasi baru diberikan DPR, 8-10 Agustus.



Di sisi lain, KPU dihadapkan pada tahapan pencalonan perseorangan yang kian dekat. Tahapan untuk pilkada provinsi dimulai 3 Agustus, sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota 6 Agustus.


Tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU. Itu berarti tiga PKPU yang bakal jadi acuan pelaksanaan tahapan harus ditetapkan sebelum 3 Agustus.(kcm/rud)