Diduga Berada di Kawasan Hutan Lindung

PN Rengat akan Turun Tinjau Kebun Sawit Halim

PN Rengat akan  Turun Tinjau  Kebun Sawit Halim

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sebelum digelar sidang kedua, terkait gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu terhadap adanya dugaan H Halim alias Aliang yang membangun kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh berada di daerah Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik dengan luas lebih kurang 180 hektar.


Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu akan turun kelapangan meninjau keberadaan kebun kelapa sawit milik H Halim tersebut. "Sidang kedua nanti kita jadwalkan untuk turun kelapangan meninjau keberadaan kebun kelapa sawit H Halim, jadwalnya diperkirakan pada 10 Agustus mendatang,"kata Humas Pengadilan negeri Rengat, Wiwin Sulistya yang dihubungi, Minggu (31/7).


Sidang gugatan tersebut katanya merupakan sidang perdata yang pertama kali digelar pada Minggu lalu di pengadilan negeri Rengat. Untuk sidang kedua nanti sudah dijadwalkan pada 12 Agustus mendatang, dengan jadwal turun kelapangan meninjau keberadaan kebun sawit milik H Halim.



"Gugatan ini bukan terkait dia Wabup Kuansing, tapi gugatan yang dilayangkan merupakan pribadi H Halim selaku pemilik kebun sawit,"ujar Wiwin.(rob)