SOTK Baru Belum Tuntas

Bupati Jadwalkan Mutasi Pejabat Oktober

Bupati Jadwalkan Mutasi Pejabat Oktober

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Isu mutasi pejabat eselon di pemerintah Kabupaten Pelalawan akhirnya terjawab sudah. Mutasi tersebut akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.

 

Kepastian waktu mutasi pejabat itu diungkap Bupati Pelalawan, HM Harris saat diwawancarai  di jamuan Coffe Morning, Senin (1/8), usai memimpin rapat dengan pejabat di lingkungan pemerintahan.



Kepada sejumlah awak media Harris mengatakan, berdasarkan aturan, pelantikan pejabat baru dilakukan enam bulan setelah pelantikan. "Namun saat ini Pemda belum fokus pada mutasi jabatan," akunya.


Harris memberikan sinyal mutasi pejabat dilakukan setelah ada upaya penyelesaian penyusunan Strutur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah kabupaten Pelalawan. Karena perubahan STOK lebih mendesak sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).


"Kita mau menuntaskan SOTK dulu baru kemudian mutasi. Target kita bulan September sudah selesai semuanya. Untuk mutasi baru bisa Oktober," ungkap Harris.


Ditambahkannya, penyelesaian SOTK telah dibagi dalam dua tim yang masing-masing tim memegang beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah nama-nama SKPD diselesaikan serta diputuskan, barulah pemda memulai tahapan mutasi.


Sementara itu ditempat terpisah, Asisten III Setdakab Pelalawan Emir Effendi Terkait Proses penyusunan SOTK di lingkungan Pemkab Pelalawan saat ini, dirinya mengaku bahwa saat ini tim sedang berjalan, dan dijadwalkan harus selesai awal Bulan September mendatang.


Emir Efendi juga menerangkan bahwa  pergantian SOTK berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dimana beberapa kewenangan di daerah ditarik ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Selain itu, penamaan SKPD harus dirubah dan disesuaikan dengan pusat.
"Makanya belasan Satker yang akan dilebur dan namanya diganti berdasarkan penyesuaian. Ini yang sedang disusun oleh tim," tuturnya.
Dikatakannya, dari segi jumlah SKPD hasil perubahan SOTK, diperkirakan sama dengan jumlah Satker lama yakni 33 SKPD. Namun hal itu bisa saja berubah menjelang keputusan nanti. Tutup Emir.***