Terkait Rencana Pemerintah Pusat Hapus TPG

PGRI: Tidak Mudah, Ini UUyang Mensahkan

PGRI: Tidak Mudah,  Ini UUyang Mensahkan

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Terkait adanya wacana Pemerintah Pusat berencana menghapus tunjangan profesi guru  mulai awal Agustus ini membuat resah kalangan guru di Kabupaten Kuansing. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia  Kabupaten Kuansing, Jomaris cukup menyayangkan adanya wacana tersebut.


"Ini amanat Undang-undang, Menteri yang baru ini harus mempelajari benar aturan yang ada karena akan berhadapan dengan DPR RI, tidak mudah untuk menghapus yang sudah ada apalagi ini UU, atau mungkin namanya diganti itu tidak ada masalah,"ujar Ketua PGRI Kuansing, Jomaris menanggapi berkembangnya kabar tersebut di kalangan guru sertifikasi di Kuansing, Senin (1/8).


Karena menurutnya, pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Kita berharap, jangan buat dunia pendidikan di daerah kita resah,"harapnya.



Menurut Jomaris, banyak kajian yang akan dilakukan pemerintah pusat terutama Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk menghapus tunjangan sertifikasi guru ini. "Kalau bisa jangan dihapus, bagaimana para guru sertifikasi ini bisa mendapatkan TPG itu tiap bulan masuk ke gaji mereka, cara pembayarannya yang diperbaiki bukan malah menghapus tunjangan,"katanya.


Kalau ini dihapus tentunya pemerintah sama saja melawan UU yang sudah dibuat dan disahkan DPR itu sendiri. Oleh karena itu kita berharap kedepan, pusat membayarkan TPG ini tepat waktu tidak lagi sekali tiga bulan, kalau perlu tiap bulan masuk ke rekening guru. Karena memang untuk penyaluran tahap II tunjangan sertifikasin ini pusat sudah telat menyalurkan satu bulan.


"Sejauh ini kita di Disdik belum menerima surat dari kementerian tentang wacana penghapusan TPG untuk guru ini, dan kita juga belum dapat kabar resmi dari pihak kementrian,"katanya.***