Soal Pakaian Bekas Impor

Disperindag Tunggu Instruksi Resmi

Disperindag Tunggu Instruksi Resmi

DUMAI (HR)-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai Zulkarnaen, mengaku belum menerima surat resmi larang baju bekas impor yang diperjual belikan pedagang dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Mau tidak mau, kita harus menunggu surat resmi. Apalagi aturan ini baru didengar melalui media tapi surat belum ada ya kami sendiri belum ada melakukan tindakan sejauh ini," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, akhir pekan lalu.

Kemudian dalam masalah ini, lanjut Zukarnaen, sejauh belum menerima surat resmi dari Kemendag RI soal larangan baju bekas impor yang dikabarkan ada bakteri berbahaya, Pemko hanya bisa menghimbau kepada masyarakat menjadi konsumen yang pintar dan jeli dalam membeli pakaian bekas.

"Paling tidak Pemerintah Kota Dumai hanya bisa menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang pintar dan jeli. Dan lagi pula, jika memang tidak boleh kenapa barang ini bisa masuk ke Dumai dan tidak ditangkap aparat terkait," pungkasnya.

Sebagai data tambahan, sebuah pasar khusus penyedia pakaian bekas impor yang rata-rata berasal dari negara Malaysia saat ini terdapat di Kota Dumai. Namanya adalah Pasar Senggol yang merupakan salah satu pasar penyedia pakaian bekas.

Pada Selasa (3/2) siang lalu terpantau padat pengunjung mulai dari kalangan remaja hingga dewasa. Sejumlah pelanggan pakaian bekas ini mengaku meminati ragam jenis pakaian karena terkesan elit dan modern serta berkualitas tinggi.

"Harganya juga cenderung lebih murah ketimbang pakaian beli toko," kata Muhammad Nizar, seorang pembeli yang ditemui di sela aktivitasnya memilih pakaian di lantai dua Pasar Senggol Dumai.

Pria ini mengungkapkan dirinya selalu mendatangi pasar itu nyaris setiap dua minggu sekali. "Entah kenapa, kalau sudah beli pakaian di sini (Pasar Senggol) kok jadi ketagihan, mungkin karena disini merknya berkualitas kali," kata dia.(zul)