Syarat Bayar Pajak Kendaraan

YLPK Minta Pemerintah Beri Kemudahan

YLPK Minta Pemerintah Beri Kemudahan

SELATPANJANG (HR)-Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten, diminta agar merubah aturan yang mengharuskan melampirkan KTP asli saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang mengharuskan melampirkan KTP asli dalam setiap pembayaran pajak itu dinilai kurang mendukung prinsip pungutan pajak.

Tidak ada salahnya jika orang lain hendak membayar pajak kendaraan milik seseorang. Namanya pemasukan uang itu hendaknya harus disikapi dengan tidak menetapkan aturan yang mempersulit.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Kepulauan Meranti Mulyono, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Minggu (8/2) kemarin.

Mulyono mengungkapkan kecuali hal itu dilakukan di luar pembayaran pajak, memang haruslah menunjukkan KTP asli. Hanya untuk membayar pajak di counter Samsat, harus melampirkan KTP pemilik kendaraan yang asli.

“Kami menilai aturan ini hanya mempersulit masyarakat dalam membayar kewajiban mereka. Di satu sisi pemerintah membutuhkan pajak sementara  di sisi lain saat membayar pajak kok terkesan dipersulit. Kemudian, masyarakat akan ditindak jika kendaraannya belum dibayar pajak," ujarnya.

Untuk itu kebijakan yang kurang mendukung program pemerintah tersebut hendaknya ditinjau dan dibuat aturan yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. (jos)