Pungli di Disduk Capil Diberi Sanksi Tegas

Pungli di Disduk Capil Diberi Sanksi Tegas

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-H Syafruddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan pihak-pihak yang melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan dokumen kependudukan. Jika kedapatan akan diberi sanksi tegas.

Masyarakat menurutnya, dapat melaporkannya ke kontak person Kadisdukcapil Pelalawan, di nomor 0811766769. "Sesuai intruksi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, maka di seluruh daerah di Indonesia agar membuat posko pengaduan masyarakat terhadap permasalahan pembuatan dokumen kependudukan. Kita akan buat website resmi Disdukcapil Pelalawan dan disediakan kolom pengaduan," ujarnya.


Selanjutnya, juga akan dipersiapkan kotak aduan masyarakat di Kantor Disdukcapil atau bila perlu di setiap Kecamatan. Untuk saat ini laporan bisa langsung menghubungi nomor HP Saya dinomor 0811766769," ungkap Syafruddin kepada wartawan, Jumat (29/7).



Dikatakannya, hal ini dilakukan guna sarana informasi dan komunikasi dengan masyarakat, termasuk soal masalah upaya mencegah serta menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap praktek pungli. "Dari dulu kita tidak main-main dengan Pungli. Dua bulan lalu ada pegawai honor yang kita berhentikan karena terindikasi melakukan pungli. Saya tegaskan, kalau ada PNS di Disdukcapil yang lakukan pungli akan kita ajukan pemindahan, pegawai honor akan diberhentikan dan jika ada pungli di tingkat RT, RW sampai Kecamatan sekalipun akan kita tindaklanjuti secara tegas," paparnya.


Syafruddin membenarkan, berdasarkan Pasal 79A UU No.24 Tahun 2013. "Semua Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan lain - lain tidak dipungut biaya.


"KTP, KK, Akta Kelahiran dan lain - lain  adalah Identitas yg harus di miliki setiap penduduk Indonesia, krna itu adalah Hak yg harus diberikan oleh Pemerintah. Maka kepada masyarakat, mari bersama-sama mengawasinya, termasuk mahasiswa. Kita telah berupaya melakukan pelayanan maksimal, Jika ada pungli dari oknum tolong sampaikan secara jelas dan transparan akan Kami tindak. Namun jika masyarakat memakai jasa pihak ketiga tanpa sepengetahuan kami itu yang menjadi masalah. Jangan melalui calo atau pihak ketiga mengurus, karena itu kemungkinan terjadi," ungkapnya.


Ditegaskan Syafruddin, Disdukcapil Pelalawan sud melakukan sosialisasi terhadap surat edaran Mendagri yang tertuang dalam yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.


Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.


"Ya surat edaran ini sudah Kita sosialisasikan secara luas melalui media massa,setiap Kantor, para Camat, setiap apel Senin kita terus sampaikan. Jadi ga perlu pakai-pakai surat rekom dari RT RW Desa/Kelurahan/Kecamatan, cukup dengan fotocopy kk pengurusan e-ktp dan akta kelahiran sudah bisa dilaksanakan," paparnya. ***