ESDM Targetkan Listrik Tenaga Surya 5.000 MW Dalam 5 Tahun

ESDM Targetkan Listrik Tenaga Surya 5.000 MW Dalam 5 Tahun

JAKARTA (riaumandiri.co)-Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero).


Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2016 ini, ditargetkan akan ada tambahan pasokan listrik 5.000 Mega Watt peak (MWp) dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), hingga 5 tahun ke depan.


Angka 5.000 MWp ini dite tapkan karena idle capacity jaringan PLN yang bisa diisi oleh listrik dari PLTS adalah sekitar 12 persen, dari kapasitas total jaringan. Bila di atas 12 persen dari kapasitas, jaringan listrik PLN bisa kelebihan beban sehingga stabilitas sistem terganggu.



"Kita targetkan 5.000 MWp secara bertahap dalam 5 tahun," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Kamis (28/7).


Tambahan PLTS hingga 5.000 MWp ini akan dibangun oleh swasta. Pihak swasta yang berminat membangunnya tinggal mendaftar secara online ke Kementerian ESDM, pada tanggal pendaftaran yang nantinya ditetapkan.


Dokumen persyaratan yang harus disertakan untuk pendaftaran adalah profil Badan Usaha, kemampuan keuangan yang telah disertifikasi lembaga pemeringkat keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Prinsip.


Harga listrik (Feed in Tariff) dari PLTS ditetapkan bervariasi antara US$ 14,5 sen/kWh sampai US$ 25 sen/kWh, atau setara dengan Rp 1.885-3.250/kWh, tergantung lokasinya. Karena harga listrik telah ditetapkan, tak perlu penawaran dan negosiasi harga, maka swasta yang menjadi pengembang PLTS tak dipilih melalui proses lelang. Calon pengembang harus secepatnya mendaftar via online dan memenuhi semua dokumen persyaratan.


Penawaran kuota kapasitas kepada calon pengembang akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5.000 MWp dalam 5 tahun. Pada tahap pertama, rencananya akan ditawarkan kuota sebesar 250 MWp, swasta yang berminat harus secepatnya mendaftar.
Pihaknya yakin aturan ini dapat dilaksanakan dengan mulus. Sebab, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 1,2 triliun dalam RAPBN 2017 untuk subsidi energi baru terbarukan (EBT). Maka PLN tak akan dirugikan meski harus membeli listrik dari tenaga surya dengan harga tinggi.
Permen 19/2016 juga telah dibahas bersama PLN. Tak ada keberatan dari PLN selama pembahasan hingga aturan ini diterbitkan.
"Kami menyusun Permen ini dengan PLN. Kami satu tim, sekarang pun tim evaluasinya tidak terpisah, jadi satu tim terpadu. Bu Nicke (Direktur Perencanaan PLN) sudah mengirim orang untuk menjadi bagian dari tim terpadu itu," tutupnya. (dtc, sis)