Komisi A DPRD

Pertanyakan Pembentukan Tim Evaluasi Diketuai Pejabat Nonjob

Pertanyakan Pembentukan Tim Evaluasi Diketuai Pejabat Nonjob

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi merasa terkejut setelah mendapatkan copian Surat Keputusan Bupati Kuansing nomor kpts 238/VI/2016 tentang pembentukan tim evaluasi dan kajian jabatan struktural dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Pemkab Kuansing, Rabu (27/7).

Dalam SK Bupati tersebut menunjuk lima nama diantaranya Ketua Ridarman, dan anggota terdiri dari Muhjelan Arwan, H Fahrizal Syafda, Irkhas Helmi dan Iwan Susandra. Dari lima nama diatas salah satunya merupakan pejabat nonjob yang menjadi Ketua Tim.


"Saya sangat terkejut beredarnya SK Bupati tentang pembentukan tim evaluasi dan kajian jabatan struktural dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan yang diketuai Ridarman yang saat ini tercatat sebagai staf dikantor Bupati,"ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi kepada wartawan, Rabu (27/7).
Menurut Musliadi, ada kekeliruan Bupati dalam hal ini tidak menggunakan pejabat struktural yang ada,"disinikan ada Ketua Baperjakat itu pak Sekda, saya heran kenapa tidak dilibatkan,"katanya.


Dilanjutkan Musliadi, masa orang yang tak punya jabatan menjadi ketua Tim  evaluasi dan kajian jabatan struktural dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan. "Kalau saya menilai orang ini tidak memiliki kepentingan mengevaluasi karena ketuanya kita tahu dia adalah staf biasa dan tidak lagi memiliki jabatan,"katanya.



Sekda sebagai ketua Baperjakat ujar Musliadi, lebih pantas untuk menjadi ketua tim kalau memang Bupati menginginkan dilakukan evaluasi. "Yang  bisa itukan Sekda dengan ASN, artinya ang bisa mengevaluasi pejabat struktural itu sekda bertanggung jawab ke bupati,"katanya.


Menurut Musliadi, Ia selaku Ketua Komisi A DPRD Kuansing yang membidangi masalah pemerintahan menilai Bupati sangat keliru membentuk tim evaluasi ini. "Kita ingin mempertanyakan SK Bupati ini, masa ketua staf biasa, saya rasa dia tidak berkopeten duduk disitu,"katanya.


Ini artinya di dalam pemerintahan sekarang, Bupati tidak percaya dengan Baperjakat dan ASN yang ada, "Ini sama saja membentuk tim ilegal yang di SK kan,"pungkasnya.


Dalam SK Bupati tersebut, tim yang diketuai Ridarman ini akan bertugas mengiventarisasi permasalahan berkenan dengan jabatan struktural dilingkungan Pemkab Kuansing, mengindentifikasi pokok-pokok masalah yang dihadapi dalam percepatan penyelenggaraan pemerintahan, melakukan kajian dan memberikan langkah-langkah solusi, melaporkan hasil kajian kepada Bupati dan tugas lainnya yang diperintahkan Bupati.


Dalam SK tersebut disampaikan, tim dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Bupati Kuansing.Sk yang ditandatangani Bupati Mursini tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2016. (rob).